Pemotor Berteduh di Kolong Flyover Saat Hujan Membahayakan, Perlu Ditindak

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah pengendara motor berteduh dari hujan di bawah kolong proyek LRT kawasan Jakarta Timur (2/21). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengendara motor berteduh dari hujan di bawah kolong proyek LRT kawasan Jakarta Timur (2/21). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Musim hujan sudah di depan mata. Hujan turun di sejumlah daerah termasuk Jakarta hampir setiap hari.

Saat hujan deras, banyak pemotor yang berteduh di kolong flyover atau di underpass. Padahal, sikap ini sangat membahayakan pengendara lainnya.

Suasana Jalan Gatot Subroto ketika dilanda hujan, pengendara motor berteduh di bawah JPO. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menilai, perlu ada penegakan dan aturan bagi para pemotor yang berteduh ini. Polisi harus lebih tegas dalam menindak para pemotor.

"Perlu ada penegakan dan pengaturan tempat berteduh bagi pengendara sepeda motor saat hujan," kata Tigor saat dihubungi, Kamis (29/10).

Sejumlah pengendara motor berteduh di underpass saat hujan Foto: dok. Istimewa

Banyak dampak negatif yang muncul karena banyaknya pemotor yang berteduh saat hujan. Selain kemacetan, keberadaan motor yang sampai memenuhi hampir seluruh badan jalan juga membahayakan pengendara lain.

Ya memang itu selain membuat kemacetan juga berbahaya bagi si pengendara yang berteduh serta pengguna jalan lainnya," kata Tigor.

kumparan post embed

Peringatan bagi pemotor agar tak berteduh sembarangan di Jakarta sempat disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Sambodo mengatakan, berteduh di bawah flyover berarti melanggar pasal 287, tentang pelanggaran terhadap rambu lalu lintas. Ancamannya adalah penjara 2 bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu.