Pemotor Harley-Davidson Tabrak Bocah di Toraja Utara Terancam 6 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Motor Harley Davidson (HD) terlibat kecelakaan di Kelurahan Nanggala Sangpiak Salu, Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, Sulsel, pada Kamis (30/4/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Motor Harley Davidson (HD) terlibat kecelakaan di Kelurahan Nanggala Sangpiak Salu, Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, Sulsel, pada Kamis (30/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Polisi telah menetapkan pengendara motor Harley-Davidson berinisial RDN alias Ridwan yang menabrak bocah berinisial J (10) di Toraja Utara, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka.

Tersangka RDN dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," kata Kasat Lantas Polres Toraja Utara, Iptu M. Nasrum Sujana, kepada wartawan, Selasa (5/5).

Polres Toraja Utara memastikan kasus itu ditangani secara profesional.

Sebelumnya, seorang bocah laki-laki berusia 10 tahun berinisial J tewas ditabrak rombongan motor Harley-Davidson di Kelurahan Nanggala Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, pada Kamis (30/4).

Rombongan Harley-Davidson ini bergerak dari arah Kota Palopo menuju Rantepao, Toraja. Saat di lokasi, salah satu pemoge berinisial RDN yang berperan sebagai sweeper tiba-tiba hilang kendali dan terjatuh dari motornya.

Sementara itu, motor yang dikendarainya tetap melaju lalu menabrak Julfian yang berdiri di bahu jalan. Akibatnya, siswa kelas 5 SD itu terlempar ke area persawahan.

"Tepat di jalan lurus itu, pengendara moge tiba-tiba hilang keseimbangan, jatuh dari motornya. Dan motornya tetap berjalan ke depan sejauh sekitar 40 meter dan menabrak seorang anak pejalan kaki," bebernya.

Korban sempat dievakuasi ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.