Pemotor Jangan Nekat Melintas di Flyover Pesing dan Casablanca, Ada ETLE Mobile

Pengendara motor di Jakarta masih banyak yang melanggar rambu dan aturan lalu lintas. Bahkan, banyak pemotor nekat masih melintasi jalan yang seharusnya dilarang dilewati seperti di Flyover Pesing dan Casablanca.
Dalam rangka menekan jumlah pelanggaran lalin, Ditlantas Polda Metro Jaya, sudah menerapkan sistem ETLE untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
Kini, banyak pemotor kena tilang karena nekat melintas Flyover Pesing. Terbaru, salah seorang warga kena tilang di Flyover Pesing pada (7/2). Surat tilang bersama bukti tangkapan kamera langsung dikirim ke rumah pelanggar.
"Info melaporkan hati-hati kendaraan motor roda dua, terpasang CCTV di Flyover Pesing sudah aktif mohon di teruskan untuk tidak menaiki Flyover Pesing ketika berangkat ataupun pulang kerja karena tilang elektronik sudah berfungsi," tulis pemotor tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, penindakan di Flyover Pesing menggunakan ETLE mobile.
"Kalau ketilang ya karena kena ETLE mobile bukan CCTV. Kalau ada CCTV di sana, ya biarin saja. da CCTV masyarakat biar lebih waspada," kata Jhoni, Rabu (15/2).

Jhoni menjelaskan, sistem tilang ETLE mobile di Flyover Pesing dan Casablanca sudah diterapkan sejak akhir tahun 2022. Polda Metro Jaya telah meluncurkan 11 unit kendaraan yang dilengkapi kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE mobile, Selasa (13/12/2022).
"Sudah dari waktu tilang ETLE mobile, itu roda dua bisa dari pengawasan dari ETLE mobile," jelas dia.
Lebih jauh, meski penindakan kini menggunakan ETLE mobile, Jhoni mengatakan bukan berarti sudah tidak ada anggota polisi lalu lintas di lapangan.
"Bukan tidak ada anggota, anggota itu sekarang pengawasan, kalau ETLE penindakan. Kalau anggota itu lebih pengaturan lalin, kalau penindakan mobile ETLE itu di setiap titik yang biasa terjadi pelanggaran," kata Jhoni.

Cara Kerja ETLE Mobile
Petugas akan melakukan patroli menggunakan kendaraan yang sudah dilengkapi ETLE di tempat yang belum terpasang kamera ETLE statis. Nantinya, polisi yang tengah bertugas bisa melihat langsung tampilan kamera menggunakan monitor yang ditempel di dashboard.
ETLE mobile dapat mendeteksi pelanggaran ganjil genap, pengendara sepeda motor tanpa helm, melawan arus, hingga tak menaati rambu dan marka jalan.
Pemotretan pelanggaran akan dilakukan secara otomatis. Nantinya, polisi yang bertugas perlu menyortir pelanggaran terlebih dahulu sebelum dikirim ke back office.
Setelah diverifikasi, foto pelanggaran akan dikirim ke back office untuk dilakukan verifikasi data berdasarkan pelat nomor kendaraan. Surat konfirmasi akan dicetak dan dikirim ke alamat pelanggar lalu lintas yang berada di pelat nomor.
Pelanggar perlu melakukan konfirmasi dan pembayaran denda tilang. Bila tidak dilakukan, blokir STNK akan diberlakukan oleh kepolisian. Pembayaran denda bisa melalui BRIVA (BRI Virtual Account) E-Tilang.