Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pemotor yang Lempar Kaca Bus TransJ Bebas Usai Bayar Uang Ganti Rugi Rp 13 Juta
19 November 2024 16:42 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Transjakarta menerima uang ganti rugi senilai Rp 13 juta dari Haris Efendy (48), pria yang melempar kaca depan bus. Dikarenakan sudah menerima uang ganti rugi, Transjakarta mencabut laporan di Polsek Jagakarsa.
ADVERTISEMENT
"Sudah (menerima uang ganti rugi)" kata Kepala Departemen Humas dan CSR PT TransJakarta, Ayu Wardhani, melalui pesan singkat pada Selasa (19/11).
Sementara, Kapolsek Jagakarsa AKP Iwan Gunawan, menyebut Haris tak lagi ditahan di Polsek Jagakarsa usai Transjakarta mencabut laporan polisi.
Kasus itu disebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.
"Dikembalikan ke keluarganya," ucap dia.
Sebelumnya, Haris ditangkap usai melempar kaca depan bus dengan menggunakan batu di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Pelemparan itu dipicu Haris yang sedang dalam kondisi emosi.
Sebelum kejadian, Haris sempat terlibat cekcok dengan seseorang. Lalu, saat dalam kondisi emosi, Haris yang sedang mengendarai motor merasa dipepet oleh bus TransJakarta hingga dirinya melemparkan batu.
ADVERTISEMENT
Momen saat Haris melempar kaca depan bus terekam kamera ponsel dari dalam bus dan viral di media sosial.