Pemprov Aceh Anggarkan Rp 1,3 Miliar Beli Senjata Api untuk Jaga Hutan

7 Januari 2020 11:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi polusi hutan. Foto: Dok. KLHK
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, menganggarkan dana sebanyak Rp Rp 1,39 miliar untuk pengadaan pembelian senjata api beserta perlengkapannya buat Polisi Hutan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Duit itu masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020.
ADVERTISEMENT
Kepala DLHK Aceh, Syahrial, institusinya menganggarkan duit senilai Rp 1,39 miliar untuk membeli senjata api, amunisi, brankas, dan gudang penyimpanannya. Jenis senpi yang biasanya digunakan polisi hutan adalah pistol Ceska Zbrojovka dan senapan pinggang PM. 1-A1.
“Digunakan oleh Polhut dan PPNS dalam rangka pengamanan hutan dan operasi ilegal logging di Aceh,” kata Syahrial, Selasa (7/1).
Senjata api yang dibawa Mahout Elephant Response Unit. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Syahrial menyebut, untuk menjaga hutan Aceh, Polhut dan PPNS dibekali senjata agar bekerja lebih maksimal. Mengingat, para pemburu liar kian marak di Aceh mengincar satwa langka.
“Saat ini Polhut dan PPNS kita dilengkapi senjata tajam dan bayonet dalam menjalankan tugas berat dan penuh resiko di tengah rimba selama ini,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelum dipersenjatai, aparat Polhut Aceh telah menjalani pelatihan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Seulawah. Syahrial menjelaskan, sebagai Polisi Khusus (Polsus), Polhut diberikan kewenangan oleh perundang-undangan menggunakan senjata api type tertentu untuk pengamanan hutan.
Menilik Jejak Masa Depan Harimau Sumatera di Hutan Aceh. Foto: Dok. FKL Aceh
Polhut di Aceh pernah memiliki senjata api, namun saat konflik berkecamuk senjata api milik Polhut ditarik kembali oleh Kementerian Kehutanan. Sejak itulah Polhut Aceh sebanyak 123 orang, PPNS 30 orang, dan PAMHUT sebanyak 1770 orang, hanya bersenjata tajam dan bayonet dalam melaksanakan tugasnya.
“Bertugas di tengah rimba raya tanpa senjata, selain penuh risiko, juga kurang efektif saat berhadapan dengan para pembalakan liar,” ujar dia
Kendati demikian, kata Syahrial, setelah pengadaan senjata api itu dilakukan, nantinya petugas tidak menenteng senjata tiap hari. Senjata itu hanya digunakan saat operasi tindak pidana kehutanan saja.
ADVERTISEMENT
“Ada prosedur pencatatan waktu penggunaannya. Rencana pengadaan tahun ini 16 pucuk senjata laras pendek dan 16 pucuk senjata laras panjang. Kami sudah berkoordinasi dengan Polda untuk pengadaan dan perizinannya,” kata Syahrial.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan qanun tentang pengelolaan satwa liar. Di dalam qanun yang memiliki 42 pasal itu, menjelaskan polisi hutan akan dibekali dengan senjata api.
Mantan Ketua Komisi II DPR Aceh, Nurzahri, mengatakan mempersenjatai polisi hutan sudah ada kewenangan di level nasional. Tapi untuk Aceh, kewenangan itu selama masa konflik sudah dihilangkan. Kewenangan itu kini diatur dalam qanun.