Pemprov Aceh Buktikan Kepemilikan 4 Pulau yang Diklaim Milik Sumut

6 Juni 2022 9:52 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pulau Panjang di Aceh Singkil. Foto: Abdul Hadi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Pulau Panjang di Aceh Singkil. Foto: Abdul Hadi/acehkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Aceh terus berupaya menyelesaikan polemik 4 pulau miliknya yang diklaim Pemprov Sumut. 4 Pulau tersebut beralih status dari yang awalnya masuk Kabupaten Aceh Singkil, menjadi Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai keputusan Kemendagri.
ADVERTISEMENT
Terbaru, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh, Mahdi Efendi mengatakan, pihaknya bersama tim Kemendagri, Pemkab Aceh Singkil dan Pemprov Sumut meninjau lokasi, Jumat (3/6) lalu.
Kunjungan tersebut untuk melakukan survei dan verifikasi faktual terkait keberadaan empat pulau tersebut. Bahkan, dalam kunjungan itu tim dari Pemprov Aceh turut memperlihatkan bukti-bukti jika pulau tersebut adalah milik Aceh.
“Dari Pemprov Sumatera Utara hadir beberapa pejabat, di antaranya dari Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara, serta sejumlah pejabat Tapanuli Tengah,” kata Mahdi lewat keterangan tertulisnya, Senin (6/6).
Mahdi menyebutkan, pada saat kunjungan itu pihaknya bersama Pemkab Aceh Singkil menunjukkan beberapa situs yang sudah dibangun sebagai bagian dari bukti otentik bahwa pulau tersebut seyogyanya milik Aceh.
ADVERTISEMENT
“Secara dokumen juga sebelumnya sudah kami persiapkan, bahkan pada saat berkunjung itu kami juga menghadirkan ahli waris atas pulau tersebut,” ujarnya.
Adapun objek pembuktian di lokasi seperti dermaga kayu milik masyarakat Aceh Singkil, bangunan setengah permanen, tugu monumen koordinat dibuat pada 2012 oleh Pemerintah Aceh, 1 unit rumah singgah para nelayan, 1 unit musala, hingga kuburan masyarakat yang diperkirakan milik keluarga Orang Aceh.
“Kita harap, proses survei dan verifikasi faktual atas 4 pulau berjalan lancar, dan menjadi bahan tayang dan pembuktian di Kementerian,” ungkap Mahdi.
Sementara itu Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto menuturkan, berdasarkan data pihaknya persoalan peralihan status kepemilikan pulau itu dimulai tahun 2008.
Saat itu terdapat kekeliruan data yang diberikan Pemerintah Aceh ke pemerintah pusat terkait empat pulau tersebut.
ADVERTISEMENT
“Namun demikian Pemerintah Aceh atas arahan Gubernur Aceh saat ini tidak menyalahkan masa lalu. Pak Gubernur dan kita semua saat ini sedang berjuang untuk mengambil kembali 4 pulau tersebut,” ucapnya.
Penjelasan Kemendagri
Puspen Kemendagri telah memberi penjelasan lewat rilisnya. Dijelaskan bawah ketetapan itu diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
"Penetapan status wilayah administrasi 4 pulau tersebut telah melalui berbagai proses, mulai dari langkah verifikasi hingga konfirmasi kepada pemerintah setempat," tulis Puspen Kemendagri dalam rilis yang diterima kumparan, Senin (23/5).
Lantas, mengapa 4 pulau itu masuk ke dalam wilayah Sumut? Begini penjelasan lengkap Kemendagri.
2008
Pada tanggal 14 hingga 16 Mei 2018 di Medan, tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri dari Kemendagri, KKP, Dishidros TNI AL, Bakosurtanal (sekarang Badan Informasi Geospasial), pakar toponimi, Pemprov Sumut, dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Sumut melakukan verifikasi dan menetapkan 213 pulau di daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
Penetapan itu termasuk empat pulau yang kini jadi polemik, yaitu Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil),Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Gubernur Sumut lalu mengkonfirmasinya dalam surat Nomor 125/1999 pada 2009.
Pada tahun 2008 juga, tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi bersama pemerintah Aceh memverifikasi serta menetapkan 260 pulau di daerahnya. Jumlah tersebut tak memuat empat pulau tadi. Hasil verifikasi itu lantas dikukuhkan oleh Gubernur Aceh melalui surat Nomor 125/63033 pada 4 November 2009.
2017
Pemerintah Indonesia melapor ke PBB bahwa empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Sumut. Namun, pada November 2017, Gubernur Aceh mengeluarkan surat No.136/40430 soal Penegasan 4 Pulau di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.
ADVERTISEMENT
Melalui surat itu, pemerintah Aceh bersikukuh bahwa Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk wilayah Aceh. Hal itu berdasarkan peta topografi TNI AD tahun 1978.
Gubernur Aceh meminta Mendagri untuk menegaskan kepada Sumut bahwa empat pulau itu merupakan wilayah Aceh, sehingga perlu dikeluarkan dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumut. Di dalam suratnya, pemprov Aceh turut menyertakan koordinat empat pulau tersebut.
Analisis spasial kemudian dilakukan terhadap titik koordinat itu. Hasilnya, keempat pulau itu berada dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumut. Selain itu, peta topografi TNI AD 1978 yang jadi rujukan Pemprov Aceh, bukanlah referensi resmi untuk garis batas administrasi nasional maupun internasional.
ADVERTISEMENT
Meski sudah disampaikan kepada gubernur dua wilayah tersebut, Pemprov Aceh masih mengeklaim kepemilikan empat pulau itu serta meminta revisi koordinat tiap pulau.
Menanggapi itu, Ditjen Bina Adwil Kemendagri menggelar sejumlah rapat pembahasan terkait permasalahan status wilayah keempat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut.
Menurut Kemendagri, rapat tersebut sudah melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Kemenkomarves, KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, Direktorat Topografi TNI AD, dan Ditjen Bina Bangda. Pada kesempatan lain, rapat melibatkan KKP, Pushidrosal, BIG, ORPA-BRIN, dan Biro Hukum Kemendagri. Dari sejumlah rapat tersebut menghasilkan kesepakatan, yang tetap menetapkan keempat pulau itu berada di wilayah administrasi Provinsi Sumut.
Selain itu, Kemendagri juga menggelar rapat yang melibatkan Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Biro Hukum Setjen Kemendagri, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL, Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh LAPAN BRIN, serta Direktorat Pendayagunaan PPKT dan Pesisir Kementerian Kelautan dan Perikanan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, rapat juga melibatkan Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai BIG, Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponimi BIG, serta Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG. Adapun rapat ini hanya berisi penyampaian pandangan dari Pemprov Aceh dan Sumut, serta kementerian/lembaga terkait wilayah administrasi 4 pulau tersebut.
Sementara itu, untuk menjawab beberapa aspirasi, Ditjen Bina Adwil telah meminta kepada Pemda Aceh dan Sumut serta Tim Rupabumi yang terdiri dari BIG, KKP, Dishidros TNI AL, dan pihak terkait lainnya untuk melihat kondisi lapangan pulau-pulau yang dimaksud. Langkah ini dilakukan agar mendapat keterangan lebih jelas untuk dipaparkan lebih lanjut.