Pemprov Aceh Digugat Rp 1 Triliun terkait Mess Aceh di Menteng

PT Amazing Hotel Management (AHM) menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh sebesar Rp 1 triliun. Pemprov Aceh dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum terkait pelanggaran kerja sama bisnis perhotelan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Gugatan itu resmi teregistrasi di laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 551/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Sebagai tergugat, Pemprov Aceh diminta untuk mengganti rugi PT AHM dengan kerugian material sebesar Rp 8,2 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun. PT AHM juga meminta majelis hakim meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas aset milik Pemprov Aceh berupa tanah dan bangunan Mess Aceh.
Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Rahmad Raden, menjelaskan mengapa kerja sama itu ditarik pihaknya. Menurut Rahmad, Mess Aceh memang dikelola oleh PT AHM sebagai pihak ketiga dan dioperasikan sebagai hotel, namun, dalam kelanjutannya, PT AHM tak mengelola keuangan hotel itu seperti perjanjian awal.
“Mereka (AHM) sudah dua tahun menunggak, tidak menyetor ke pemerintah Aceh. Sudah beberapa kali dilakukan mediasi tapi tetap tidak selesai. Sampai akhirnya mess itu kita ambil kembali," kata Rahmad, Selasa (16/10).
“Kita juga sedang mempersiapkan berkas untuk menghadapi gugatan itu,” ungkapnya.

Pemanfaatan tanah dan bangunan (Mess Aceh) milik Pemprov Aceh yang terletak di Jalan R.P. Soeroso Nomor 14, Menteng, dibuat dan ditandatangani oleh keduanya pada 30 Mei 2014.
Dikutip dari website Badan Pengelolaan Keuangan Aceh bpks.acehprove.go.id, bangunan yang berdiri di atas tanah seluas 2.148 meter persegi dengan luas bangunan gedung 14.933,66 meter persegi ini, terdiri atas 65 kamar tidur dan berada di kawasan strategis ibu kota. Lima kamar di antaranya setara dengan fasilitas hotel bintang lima.
Mess ini juga dilengkapi dengan fasilitas ruang aula kedap suara yang dapat menampung 200 orang serta memiliki area parkir yang memuat 75 mobil di lantai basement.
Sebetulnya, keberadaan mess itu dibangun untuk meningkatkan penerimaan serta pendapatan daerah. Pemprov Aceh telah melakukan kegiatan pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak lain.
Selain itu, pemanfaatan aset tersebut juga bisa memberikan keuntungan bagi kepentingan umum dan penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengelolaan atas Mess Aceh secara profesional yang dikelola pihak ketiga dalam bentuk kerja sama pemanfaatan, seperti tertuang dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007.
Penunjukan pengelolaan kepada pihak ketiga dilaksanakan melalui mekanisme tender yang dilaksanakan oleh panitia pemilihan mitra kerja yang ditunjuk oleh Surat Keputusan Gubernur. Dalam hal ini, PT AHM menjadi pemenang tender dengan kontribusi tetap Rp 2,5 miliar per tahun. Meski begitu, PT AHM harus membagi hasil keuntungan sebesar 15 persen per tahun ke kas Pemprov Aceh.
Penandatangan perjanjian kerja sama pemanfaatan pada 2014 silam itu, berlaku selama 20 tahun dan akan dievaluasi setiap 3 (tiga) tahun. Dari hasil perjanjian, besaran konstribusi tetap dan bagi hasil keuntungan juga mengatur tentang adanya potongan harga khusus bagi masyarakat Aceh yang menginap di Mess Aceh, dengan hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
