Pemprov Aceh Keluarkan Edaran Khusus bagi ASN Selama Ramadhan

6 Mei 2019 18:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat edaran Gubernur Aceh nomor 061.2/6711 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan tahun 1440 H/2019 M. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Surat edaran Gubernur Aceh nomor 061.2/6711 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan tahun 1440 H/2019 M. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh mengeluarkan instruksi kepada seluruh Aparatur Negara (ASN) di Provinsi Aceh agar mengenakan pakaian muslim dan muslimah setiap hari Jumat selama bulan suci Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Surat edaran Gubernur Aceh nomor 061.2/6711 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan tahun 1440 H/2019 M, terdapat enam poin imbauan berisi aturan terkait kelonggaran jam kerja hingga pemakaian seragam.
Pemberitahuan ini ditujukan bagi bupati/wali kota se-Aceh, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian di Aceh, Kepala Instansi Vertikal non Kementerian di Aceh dan instansi terkait lainnya.
Dalam surat tersebut dijelaskan dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa bagi ASN di lingkungan pemerintah Aceh diberikan kelonggaran jam kerja dari jam kerja yang berlaku. Ketentuan itu berlaku sebagaimana ditetapkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nomor 061.2/063/2006 tentang pelaksanaan 5 hari kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Sesuai intruksi tersebut bagi ASN di kota Banda Aceh jam kerja selama Ramadhan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, sementara jam istirahat/salat berlangsung sejak pukul 12.30 hingga 13.00 WIB. Sementara pada hari Jumat jam kerja dimulai sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Surat edaran Gubernur Aceh nomor 061.2/6711 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan tahun 1440 H/2019 M. Foto: Dok. Istimewa
Sesuai ketentuan pakaian dinas PNS dan non PNS/pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja berdasarkan surat edaran Gubernur Aceh nomor 065/4879 tanggal 18 maret 2016, aturan pemakaian seragam dinas selama Ramadhan, Senin โ€“ Selasa seluruh ASN memakai PDH warna khaki.
ADVERTISEMENT
Rabu PDH kemeja putih, celana/rok warna hitam atau gelap, Kamis memakai PDH batik motif Aceh, dan Jumat memakai pakaian muslim dan muslimah.
Kemudian bagi instansi dan pemerintah kabupaten/kota yang menerapkan pola lima hari atau enam hari kerja, disebutkan jumlah jam kerja selama bulan ramadhan yakni 32. 50 jam (32 jam, 30 menit) per minggu.
Namun untuk ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja tersebut, pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dapat mengatur dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Melalui surat edaran tersebut kepada pimpinan instansi vertikal kementerian dan non kementerian serta BUMN dan BUMD dapat menyesuaikan jam kerja sesuai surat edaran.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Rahmad Raden, membenarkan adanya imbauan dan edaran terkait kelonggaran jam kerja dan aturan seragam tersebut.
ADVERTISEMENT
โ€œBenar, memang pemerintah Aceh mengeluarkan edaran tersebut,โ€ ujar Rahmad, dikonfirmasi kumparan, Senin (6/4).
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil berangkat kerja. Foto: ANTARA FOTO/Jojon