Pemprov Aceh soal Belum Punya Pergub Protokol Corona: Sudah Disusun

8 September 2020 13:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaah melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (6/3).  Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (6/3). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, menyebutkan ada tiga daerah yang belum menyelesaikan perda (Peraturan Daerah) mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan, yaitu Papua, Papua Barat, dan Pemprov Aceh.
ADVERTISEMENT
Bagi daerah yang belum menyusun Perda penegakan disiplin itu diminta untuk segera menuntaskannya. Sebab Perda tersebut sebagai landasan hukum dalam memberikan sanksi atau hukuman bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Menyikapi hal itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Pemprov Aceh, Saifullah Abdulgani atau SAG, mengatakan penyusunan rancangan peraturan daerah itu bentuknya adalah Pergub dan telah selesai disusun Pemerintah Aceh sebulan yang lalu, dan berkasnya telah dikirimkan ke Kemendagri 7 Agustus untuk difasilitasi.
“Sudah disusun, sudah sebulan yang lalu. Sesuai mekanisme harus dikirimkan ke Kemendagri untuk difasilitasi, dan surat balasannya telah ditandatangani pada 31 Agustus. Suratnya sudah dikembalikan, barusan saya cek sudah turun,” ujarnya, saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (8/9).
ADVERTISEMENT
Dalam surat balasan itu, kata SAG, rancangan peraturan gubernur Aceh tentang peningkatan kedisiplinan demi penanganan COVID-19 Aceh telah dilakukan pengkajian, tapi ada beberapa poin yang harus dilakukan perubahan untuk disempurnakan sebelum ditetapkan.
“Ada beberapa masukan dari Kemendagri yang harus disesuaikan, dan direalisasikan dengan UU pusat. Kemudian setelah proses itu ditetapkan, baru dicatat dalam lembaran daerah supaya menjadi kekuatan hukum,” sebutnya.
Dalam hal ini SAG menegaskan, pemerintah Aceh tidak abai dalam menindaklanjuti Inpres mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan yang telah diterbitkan oleh Presiden tersebut.
“Surat pengembalian dari Kemendagri saat ini sedang diproses lebih lanjut,” kata dia. ***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)