Pemprov Aceh Tetapkan Status Tanggap Darurat Corona hingga 29 Mei

Untuk mencegah penyebaran virus corona yang kini semakin meningkat di Indonesia, Pemerintah Aceh menetap status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan COVID-19 di Aceh.
Keputusan itu dikeluarkan Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dalam suratnya bernomor 360/969/2020, atas beberapa pertimbangan setelah melihat situasi dan perkembangan di lapangan.
Nova menyebutkan, penyebaran virus corona di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat
World Health Organization (WHO) pada 11 Maret 2020, telah menyatakan COVID-19 sebagai pandemi. Sehingga perlu dilakukan penanganan secara cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar Pemerintah Daerah. Maka perlu ditetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan virus corona.
“Bahwa dengan meningkatnya jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan ( PDP ) COVID-19 di Aceh, penetapan status siaga darurat bencana non-alam penyebaran COVID-19, yang ditetapkan pada 17 Maret 2020. Perlu ditingkatkan menjadi status tanggap darurat,” sebut Nova dalam suratnya.
Penetapan status tanggap darurat COVID-19 itu, bertujuan untuk pencegahan penyebaran, percepatan penanganan, serta kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi atau merespon terhadap virus corona.
Penetapan status tanggap darurat itu berlangsung selama 71 hari, terhitung sejak 20 Maret sampai dengan 29 Mei 2020.
“Status tanggap darurat sebagaimana dimaksud, dapat diperpendek atau diperpanjang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana non-alam,” tulis Nova.
Juru bicara COVID-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, membenarkan surat penetapan status tanggap darurat tersebut. Katanya, instruksi itu dikeluarkan langsung oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
“Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan COVID-19 di Aceh. Surat itu telah dikeluarkan sejak 20 Maret 2020 lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/7).
Terkait dengan penyebaran COVID-19 di Provinsi paling barat Indonesia itu, hingga saat ini Aceh sudah dua orang pasien PDP virus corona yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUDZA) Zainoel Abidin meninggal.
Sedangkan Orang Dalam Pengawasan (ODP), bertambah sebanyak 23 orang pada Rabu (25/3). Kini, jumlah orang yang dipantau menjadi 216 dari sebelumnya hanya 193 orang.
****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
