Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Bali bersama Ketua PHDI, Bendesa Agung Majelis Desa Adat, serta Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan mengeluarkan keputusan bersama yang isinya adalah melarang 127 tari sakral Bali dipentaskan untuk tujuan komersialisasi.
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan pementasan jenis tarian sakral yang dipentaskan dengan tujuan komersialisasi bisa berdampak menurunkan kesucian tarian sebagai upacara agama. Selain itu dapat juga merusak tatanan seni budaya Bali.
“Kondisi ini kami anggap desakralisasi, yang akan menurunkan kesakralan, akan menggeser dan merusak tatanan seni budaya yang diwariskan leluhur,” kata Koster, Selasa (17/9).
Komersialisasi yang dimaksud berupa pementasan di sembarang tempat. Bahkan, menurut Koster, ada juga beberapa pementasan tarian sakral dilaksanakan hanya untuk meraih keuntungan sepihak orang. Misalnya, berusaha meraih Rekor MURI.
“Untuk itulah dalam rangka penguatan kebudayaan lokal, saya pandang, penting untuk memprioritaskan dan memelihara tatanan seni tradisi yang kita punya,” ujar Koster.
Ada lebih dari 127 tarian sakral yang dilarang dipentaskan untuk tujuan komersialisasi. Tarian itu antara lain Tari Rejang, Sahyang, Baris Gede, Wayang Lemah, dan Topeng Sidakarya.
ADVERTISEMENT