Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangganan COVID-19, Doni Monardo , memiliki perbedaan data dengan Pemprov Bali mengenai data pekerja migran Indonesia (PMI) positif corona.
ADVERTISEMENT
Pada Senin (18/5), Doni menyebut sudah 15.300 PMI dari luar negeri yang tiba di Bali. Sebanyak 312 PMI di antaranya postif COVID-19 dan tengah dirawat di 13 rumah sakit rujukan.
"Yang tiba di Bali mencapai 15.300 orang. Dari hasil pemeriksaan ABK melalui Bali, ada 312 orang positif COVID dan saat ini dilaksanakan perawatan di 13 RS rujukan," kata Doni setelah rapat dengan Presiden Jokowi saat itu.
Sementara itu, Pemprov Bali mencatat hingga Kamis (21/5), baru 14.010 PMI tiba di Pulau Dewata. Terdiri dari 10.119 PMI yang ber-KTP Bali dan 3.891 PMI non-KTP Bali. Data PMI positif COVID-19 di Bali sebanyak 186 orang.
Sekda Bali, Made Dewa Indra, merespons perbedaan data tersebut. Indra mengatakan perbedaan data terletak pada pencatatan masing-masing satgas.
ADVERTISEMENT
Menurut Indra, pihaknya mendata PMI yang ber-KTP Bali saja. Sedangkan Gugus Tugas Nasional mencatat seluruh PMI yang tiba di Bali.
"Ini setiap hari seperti itu, hari ini juga datang ada 692 PMI. 100-an lebih itu non-Bali. Mereka turun di sini dan melanjutkan perjalanan ke daerah asal, yang dicatat oleh tugas yang betul-betul ke Bali. Yang kita catat tentu yang KTP Bali, tentu berbeda penangganananya," kata Indra pada Jumat (22/5).
Sebelumnya Gubernur Bali, Wayan Koster, megatakan 2.800 PMI dari seluruh Indonesia akan tiba di Pelabuhan Benoa dan Bandara I Gusti Ngurah Rai secara bertahap.
Kedatangan PMI akan dipimpin langsung oleh Satgas COVID-19 Nasional. Sedangkan Pemprov Bali memfasilitasi kedatangan, pengambilan swab, dan mengkarantina para PMI selama 14 hari.
ADVERTISEMENT
Jika PMI positif COVID-19, akan dirawat di Bali. Namun jika negatif, PMI tersebut dipersilakan pulang setelah menjalani masa karantina 14 hari.
"Ini semua dihandle pusat, tapi difasilitasi oleh daerah. Jadi, dikarantina di daerah. Tapi yang menentukan pusat," kata Koster Senin (11/5).
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.