Pemprov DKI Akan Ajukan Banding Terkait Putusan PTUN soal Gugatan ERP

6 Maret 2020 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ERP. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ERP. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI Jakarta berencana mengajukan banding atas putusan PTUN terkait gugatan PT Smart ERP yang diwakili PT Bali Towerindo Sentra.
ADVERTISEMENT
Putusan PTUN mengabulkan seluruh gugatan PT Smart ERP dan menyebutkan Pemprov DKI harus melanjutkan proses lelang ERP yang sebelumnya dibatalkan karena alasan ada proses administrasi yang dilewati.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan banding diajukan karena Pemprov DKI ingin menerapkan asas umum pemerintahan yang baik.
“Tentu karena prinsip kami adalah ingin menerapkan asas umum pemerintahan yang baik maka hasil itu akan kita lakukan banding,” kata Syafrin saat menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/3).
Kadishub DKI, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Andreas RIckt Febrian/kumparan
Sebelumnya, proses penerapan ERP sempat terhenti karena dua dari tiga peserta lelang, yakni Q Free ASA dan Kapsch TrafficCom AB mengundurkan diri. Hanya tersisa satu vendor, yakni PT Bali Towerindo Sentra.
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI memutuskan untuk melelang ulang ERP setelah mendapatkan rekomendasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mengetahui hal itu, PT Bali Towerindo Sentra melayangkan gugatan ke PTUN. Gugatan tersebut memiliki nomor 191/G/2019/PTUN.JKT dan masuk pada 25 September 2019.
Petugas mengontrol alat teknologi sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jalan Merdeka Barat. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Setelah melaksanakan proses pengadilan, PTUN mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo. Ketua Majelis Hakim PTUN M. Arif Pratomo memutuskan pencabutan pembatalan lelang ERP yang ingin diulang.
"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik," ujar Arif dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Selasa (3/3).
Kendaraan bermotor melintasi gerbang jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (31/8). Foto: Jamal Ramadhan/Kumparan
PTUN juga melarang tergugat atau Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta untuk mengulang proses lelang yang sudah berjalan.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan bahwa tergugat dilarang melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut sehubungan dengan keputusan TUN yang dapat merugikan penggugat, antara lain mengadakan proses pelelangan baru untuk pembangunan sistem jalan berbayar elektronik," kata dia.
Meski sudah ada putusan PTUN, Syafrin mengatakan Pemprov DKI akan tetap melakukan lelang dari awal. Saat ini, pemprov tengah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk lelang ulang.
"Kami sedang menyiapkan apa yang namanya penyempurnaan dokumen teknis sekaligus regulasinya yang kemudian kita siapkan dilakukan pelelangan," ujar Syafrin.
Syafrin mengungkapkan lelang harus diulang karena dalam proses yang sebelumnya sempat berjalan terdapat asas-asas umum pemerintahan yang kurang baik.
Selain itu, Syafrin beranggapan lelang bisa dilakukan ulang beriringan dengan proses hukum yang berjalan.
"Itu (pelelangan dan banding) hal lain," kata Syafrin.
ADVERTISEMENT