Pemprov DKI Akan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

26 Maret 2018 13:33 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan dan Tjahjo Kumolo. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan dan Tjahjo Kumolo. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Akhir tahun 2017, Pemprov DKI Jakarta menerapkan penghapusan (pemutihan) denda atas pajak kendaraan bermotor bagi warga Jakarta yang menunggak. Tujuan pemutihan adalah mendorong warga untuk lebih patuh membayar pajak.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melakukan pemutihan denda lagi tahun ini.
"Jadi pada tahun lalu menjelang akhir tahun kita melakukan pembebasan BBN (bea balik nama). InsyaAllah tahun ini juga," ucap Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/3).
Anies menambahkan, penghapusan denda ini biasanya di lakukan bersamaan dengan perayaan hari besar, seperti misalnya hari kemerdekaan RI dan hari ulang tahun Jakarta yang dirayakan setiap 22 Juni.
"Biasanya nih hari kemerdekaan dan HUT Jakarta. Nanti kita rancang juga tahun ini kita berikan kesempatan untuk kebebasan denda biaya balik nama," tambah dia.
Penghapusan denda yang dilakukan pada November-Desember 2017 lalu dilakukan warga Jakarta yang menunggak pajak untuk dapat segera melunasinya tanpa membayarkan denda pajak yang ia terima. Masyarakat juga dimudahkan dalam membayarkannya dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak daerah.
ADVERTISEMENT
Berbagai bentuk sosialisasi dilakukan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, dibantu dengan kantor-kantor pajak di seluruh wilayah Jakarta. Hingga pada awal Januari 2018 diumumkan penerimaan pajak daerah DKI Jakarta tahun 2017 mencapai Rp 36,1 triliun, dan melebihi target yakni 103 persen.