Pemprov DKI Akan Tindak Gubuk Karaoke Liar di Pinggir Tol JORR W2 Meruya Jakbar

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bangunan semi permanen yang diduga lapak prostitusi berkedok karaoke liar di sisi JORR W2, Meruya Selatan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bangunan semi permanen yang diduga lapak prostitusi berkedok karaoke liar di sisi JORR W2, Meruya Selatan. Foto: Dok. Istimewa

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak keberadaan gubuk karaoke liar di wilayah Jakarta Barat yang dikeluhkan warga karena diduga mengganggu ketertiban lingkungan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan pihaknya akan menindak aktivitas usaha yang melanggar aturan.

“Jadi kita pegangannya adalah Pergub Nomor 18 Tahun 2018,” kata Pramono usai melakukan groundbreaking revitalisasi Taman Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (20/2).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai Forum Orientasi Penerima Baru Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2025 di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/2). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan

Ia menambahkan, Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan.

“Saya sudah minta kepada Satpol PP, Dinas Pariwisata, yang berkaitan dengan pengawasan itu, selama siapa pun melakukan pelanggaran terhadap Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentunya diambil tindakan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan bersama unsur terkait pada Jumat pagi di Jalan Haji Lebar, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.

kumparan post embed

Ia menyampaikan laporan hasil dari tindak lanjut berupa pengecekan tersebut.

“Lokasi kafe berdiri di atas aset PT. Marga Lingkar Jakarta (Jasa Marga). Jumlah bangunan di atas saluran ada 8 terbuat dari kayu dan bambu. Awalnya keberadaan kafe tersebut disetujui warga karena sepanjang jalan tersebut sepi dan rawan Kamtibmas,” ujar Satriadi saat dikonfirmasi Jumat (20/2).

Namun, lanjutnya, warga kemudian menolak keberadaan kafe tersebut karena dinilai menimbulkan dampak sosial di lingkungan.

“Belakangan ini kafe tersebut ditolak warga karena dinilai menimbulkan dampak negatif terhadap ketertiban, kenyamanan, kondisi sosial masyarakat sekitar dan terdapat pelanggaran jam operasional yang telah disepakati sebelumnya,” katanya.

Satriadi juga menyebutkan sebelumnya telah dilakukan pertemuan warga dan pemerintah setempat.

Satpol PP DKI memantau gubuk karaoke liar di Meruya, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (20/2/2026). Foto: Satpol PP DKI Jakarta

“Telah diadakan pertemuan warga RT 02 RW 01 pada tanggal 29 Januari 2026 di Kantor Kelurahan Meruya Selatan dan disepakati kafe akan tutup selama bulan Suci Ramadan,” ujarnya.

Saat pengecekan dilakukan, lokasi kafe dalam keadaan tertutup dan tidak ditemukan pemilik di tempat. Pemerintah kelurahan juga telah berkoordinasi dengan pemilik aset terkait penanganan bangunan tersebut.

Terkait penertiban, Satriadi menegaskan proses pembongkaran bangunan sudah berjalan.

“Saat ini kita sedang melaksanakan SOP pembongkaran bangunan, sudah diterbitkan SP1 kepada pemilik bangunan,” pungkasnya.