Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Pemprov DKI Akan Tutup Beer Garden Radio Dalam
30 Mei 2018 21:05 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB

ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memastikan akan segera menutup bar Beer Garden yang berada di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Hal ini setelah Satpol PP DKI Jakarta merazia bar tersebut pada pada Jumat (25/5) lalu. Dalam razia itu, Beer Garden tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk menjual minuman beralkohol.
ADVERTISEMENT
"Yang di Radio Dalam juga segera ditutup karena kebetulan izinnya bukan untuk menjual minuman beralkohol," kata Sandi di Kampung Deret, Petogogan, Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
Sandi mengatakan, Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus memantau tempat hiburan selama bulan Ramadhan.
"Kami harus meniliti izin masing-masing tempat hiburan dan bekerja sama dengan pihak kepolisian. Kita ingin keberkahan bulan Ramadhan tidak ternodai oleh kegiatan yang melanggar ketentuan dam aturan yang sudah disepakati," ujarnya.
Bagi tempat hiburan yang tidak memiliki izin menjual minuman berakohol, Pemprov akan bertindak tegas dengan melakukan penegakan hukum.
"Kalau tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol, harus kita lakukan suatu penegakan hukum yang setara," pungkas Sandi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan razia tersebut dilakukan karena Beer Garden menyediakan minuman keras di bulan Ramadhan.
“Dia (Beer Garden) buka, harusnya tutup. Itu kan dia bar, dia restoran dan bar. Barnya itu kan enggak boleh menyediakan minuman keras,” kata Yani saat dihubungi, Senin, (28/5).
Yani mengungkapkan bahwa Beer Garden tidak bisa menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) minuman beralkohol dan melanggar jam operasional.