Pemprov DKI Anggarkan Rp 3,6 M Rehab Rumah Dinas Ketua DPRD

8 Oktober 2019 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DPRD DKI Jakarta. Foto: Johanes Hutabarat/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
DPRD DKI Jakarta. Foto: Johanes Hutabarat/kumparan
ADVERTISEMENT
Selain rumah dinas gubernur DKI, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) juga akan merehabilitasi rumah dinas ketua DPRD DKI dan rumah dinas wakil gubernur DKI. Rumah dinas itu berada di Jalan Besakih, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI menganggarkan Rp 3.612.400.773 untuk rehabilitasi rumah dinas Ketua DPRD DKI. Sedangkan anggaran untuk rehabilitasi rumah dinas wagub DKI sebesar Rp 1.106.504.326. Kedua anggaran rehabilitasi dianggarkan dalam APBD 2019.
Kepala DCKTRP DKI, Heru Hermawanto, menuturkan rumah dinas Ketua DPRD juga mengalami kerusakan pada atapnya, seperti kondisi yang dialami rumah dinas gubernur DKI.
"Iya betul, (rumah dinas) ketua DPRD juga kan mengalami atap rusak, atapnya juga parah. Kita dua kali nih, tahun sekarang, kemudian kita lanjut tahun depan," kata Heru di Jakarta, Selasa (8/10).
Heru mengatakan atap rumah dinas ketua DPRD mengalami kelapukan yang sudah cukup parah. Selain perbaikan, dana Rp 3,2 miliar akan digunakan untuk penambahan lantai gedung untuk bangunan penjaga.
ADVERTISEMENT
"Bukan (rumah utama), itu ada di bagian belakang. Peningkatan lantai itu ada namanya rumah penjaga. Dulu kan enggak pernah disiapkan, bukan bangunan gedung induknya. Kalau bangun gedung induknya enggak boleh kita tambah-tambah bangunan," ucapnya.
Heru menjelaskan rehabilitasi rumah dinas merupakan salah satu komitmen pihaknya untik merawat aset Pemprov DKI.
"Kita komitmennya itu kalau ada aset pemerintah yang rusak, ya kita perbaiki. Kita usulkan untuk dioptimalkan fungsinya sesuai dengan fungsi gedungnya. Harus sudah rapi lah bahasanya," tutup dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan anggaran sebesar Rp 2.422.281.923. Anggaran itu akan digunakan untuk merehabilitasi rumah dinas gubernur DKI di Jalan Taman Suropati 7, Menteng, Jakarta Pusat.
Tujuan rehabilitasi itu yakni melestarikan bangunan bersejarah dan berstatus cagar budaya. Maklum saja, rumah dinas ini sudah dibangun sejak tahun 1939 dan kini mengalami kerusakan di beberapa bagian, terutama atap.
ADVERTISEMENT