Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pemprov DKI Atur Operasional Diskotek-Bar di Ramadan, Ada yang Wajib Tutup
10 Maret 2024 14:59 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata, aturan ini dilakukan menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M. Aturan lengkap tertuang dalam Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.
"Jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua hari Raya Idul Fitri, serta malam Nuzulul Qur’an," ujar Andhika di Jakarta, Minggu (10/3).
Sebagian usaha pariwisata wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
Tetapi Andhika menerangkan, hal tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang 4 dan bintang 5. Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
ADVERTISEMENT
b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
f. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan
g. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
Industri pariwisata lainnya tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian. Ia menjelaskan, jenis usaha karaoke eksekutif dan pub selama bulan Ramadan boleh beroperasi pukul 20.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB. Sedangkan untuk karaoke keluarga boleh membuka usaha pukul 14.00 hingga 02.00 WIB.
ADVERTISEMENT
“Untuk rumah biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB. Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri, dapat beroperasi pukul 11.00-24.00 WIB,” lanjut Andhika.
Namun, tempat hiburan yang menempel dengan hotel, karaoke, hingga biliar wajib tutup pada:
a. 1 (satu) hari sebelum Bulan Suci Ramadan;
b. hari pertama Bulan Suci Ramadan;
c. malam Nuzulul Qur’an; d. 1 (satu) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran; dan
e. hari pertama dan hari kedua Hari Raya Idul Fitri.
Larang Judi hingga Imbau Warung Makan Pakai Tirai
Selain mengatur jam operasional tempat hiburan, SE juga mengatur sejumlah hal yang dapat mengganggu kekhidmatan bulan Ramadan mulai dari perjudian hingga mengimbau warung makan memasang tirai.
ADVERTISEMENT
“Selain itu, juga terdapat larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,” terang Andhika.
Aturan lengkapnya yakni sebagai berikut:
a. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;
b. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
c. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
d. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;
e. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri;
ADVERTISEMENT
f. Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan;
g. Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 10 (sepuluh) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
“Surat Edaran ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” pungkas Andhika.