Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jenis ABF yang disiapkan Pemprov yakni berupa Hearing Aid, Kursi Roda, Kruk, Walker, Tongkat Netra, Kaki Palsu, dan Tangan Palsu.
Rinciannya, 14 orang telah menerima kaki palsu, 1 tangan palsu, 177 kursi roda, 4 buah tongkat kaki tiga, dan 2 buah tongkat walker. Kepala Dinsos Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah, menjelaskan, pengajuan permohonan ABF koordinasi oleh Satuan Pelaksana (Satpel) Sosial dan Pendamping Sosial di tiap Kecamatan.
“Hal utama yang perlu dilakukan warga adalah menyiapkan berkas yang dipersyaratkan. Pertama, harus ada PM 1 (surat pengantar) dari Kelurahan setempat, fotokopi KTP, fotokopi KK, dan foto seluruh badan ukuran 3R," terang Irmansyah, dikutip laman resmi Pemprov, Senin (28/9).
Setelah pengajuan masuk, maka tim Suku Dinas Sosial DKI Jakarta di masing-masing kota bersama Satpel Sosial Kecamatan menyambangi kediaman warga yang mendaftar dan melakukan assessment. Jika dinyatakan layak menerima bantuan, ABF akan diberikan kepada penerima bantuan.
ADVERTISEMENT
"Penerima bantuan menerima ABF, serta dilakukan penandatanganan berita acara serah-terima barang. Diharapkan, dengan adanya penyerahan ABF ini, penerima bantuan dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," jelasnya.