Pemprov DKI Bagikan 198 Alat Bantu Fisik bagi Penyandang Disabilitas

28 September 2020 11:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemprov DKI melalui Dinas Sosial mendistribusikan sejumlah alat bantu fisik (ABF) bagi penyandang disabilitas. Foto: Pemprov DKI
zoom-in-whitePerbesar
Pemprov DKI melalui Dinas Sosial mendistribusikan sejumlah alat bantu fisik (ABF) bagi penyandang disabilitas. Foto: Pemprov DKI
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI melalui Dinas Sosial mendistribusikan sejumlah alat bantu fisik (ABF) bagi penyandang disabilitas. Sampai saat ini sudah ada 198 ABF yang dibagikan bagi kaum difabel Jakarta.
ADVERTISEMENT
Jenis ABF yang disiapkan Pemprov yakni berupa Hearing Aid, Kursi Roda, Kruk, Walker, Tongkat Netra, Kaki Palsu, dan Tangan Palsu.
Rinciannya, 14 orang telah menerima kaki palsu, 1 tangan palsu, 177 kursi roda, 4 buah tongkat kaki tiga, dan 2 buah tongkat walker. Kepala Dinsos Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah, menjelaskan, pengajuan permohonan ABF koordinasi oleh Satuan Pelaksana (Satpel) Sosial dan Pendamping Sosial di tiap Kecamatan.
Pemprov DKI melalui Dinas Sosial mendistribusikan sejumlah alat bantu fisik (ABF) bagi penyandang disabilitas. Foto: Pemprov DKI
“Hal utama yang perlu dilakukan warga adalah menyiapkan berkas yang dipersyaratkan. Pertama, harus ada PM 1 (surat pengantar) dari Kelurahan setempat, fotokopi KTP, fotokopi KK, dan foto seluruh badan ukuran 3R," terang Irmansyah, dikutip laman resmi Pemprov, Senin (28/9).
Setelah pengajuan masuk, maka tim Suku Dinas Sosial DKI Jakarta di masing-masing kota bersama Satpel Sosial Kecamatan menyambangi kediaman warga yang mendaftar dan melakukan assessment. Jika dinyatakan layak menerima bantuan, ABF akan diberikan kepada penerima bantuan.
ADVERTISEMENT
"Penerima bantuan menerima ABF, serta dilakukan penandatanganan berita acara serah-terima barang. Diharapkan, dengan adanya penyerahan ABF ini, penerima bantuan dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," jelasnya.