Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Wacana cetak ulang e-KTP di DKI belakangan ramai disorot publik. Cetak ulang ini imbas Jakarta akan berubah jadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menyusul pencanangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, wacana ini akan didalami kembali. Salah satunya dengan melakukan penyesuaian elektronik atau database saja dan tak perlu cetak ulang.
"Sebenarnya otomatis kalau DKI ganti, kan, semua (dokumen) judulnya pasti ganti jadi DKJ. Saya sebetulnya belum pernah rapat soal ini, tapi ini otomatis. Kita akan bahas teknis karena butuh anggaran besar," kata Joko dalam rapat bersama Pansus Pasca-IKN di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (19/9).
"Ya kalau dengan elektronik saya setuju, coba kita konsul ke Dirjen Dukcapil apa bisa. Saya juga nggak (menggunakan) digital banget (sehari-hari), tapi jarang bawa dompet," imbuh dia.
Joko mengakui penyesuaian elektronik dapat menghemat anggaran.
"Kalau ganti, makanya itu ada usulan elektronik, kan, sangat bagus," kata Joko usai rapat.
ADVERTISEMENT
Meski, menurut Joko, penggantian DKI menjadi DKJ dalam dokumen-dokumen baru yang dibuat mulai 2024 akan otomatis berlaku. Ini dinilai sudah menjadi konsekuensi dasar.
"Ya kalau misalkan Undang Undang ini disahkan kemudian adanya Keppres, kan, otomatis pindah. Daerah Ibu Kota lagi kan semua KTP udah beda dan menurut saya itu harus diganti," kata dia.
"Kalau alamat dan sebagainya kalau tidak pindah ya tidak. Konsekuensinya, ya provinsi kan juga sudah beda," pungkasnya.
Pemerintah saat ini tengah menggodok Rancangan UU Daerah tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. RUU ini adalah konsekuensi dari pindahnya Ibu Kota.
Draf sementara mengatur terkait pemilihan gubernur, pengaturan kursi DPR dan DPRD, wewenang wali kota, pengelolaan aset, hingga kelanjutan pembangunan infrastruktur.
ADVERTISEMENT
RUU Kekhususan DKI Jakarta Bakal Masuk Prolegnas 2023 dan Prolegnas Prioritas 2024
Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui RUU Kekhususan Jakarta masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023, Prolegnas RUU Perubahan Keenam Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024.
Keputusan ini diambil dalam rapat Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM RI diwakili Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej serta PPUU DPD RI dalam rangka Evaluasi Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024 di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9) lalu. Keputusan ini akan dibawa ke rapat paripurna terdekat.
“Sebagaimana hasil rapat Panja hari ini telah disepakati Prolegnas Prioritas 2023 Perubahan Kedua yang memasukkan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan sebanyak 47 dalam RUU Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024. Dimana 14 RUU di antaranya adalah usulan Pemerintah. Pada prinsipnya kami atas nama Pemerintah menyetujui hasil yang telah disepakati dalam rapat panitia kerja tersebut,” kata Wamenkumham Eddy Hiariej dalam keterangan dikutip Selasa (19/9).
ADVERTISEMENT