Pemprov DKI Bakal Bangun 142 Rumah Lapis di Kampung Akuarium

8 Oktober 2019 19:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kampung Akuarium Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kampung Akuarium Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI berencana membangun permukiman di Kampung Akuarium, Jakarta Utara. Kabid Pembangunan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI, Triyanto, mengatakan pembangunan rumah akan menggunakan konsep rumah lapis dengan 142 unit.
ADVERTISEMENT
"Benar (tahun 2020). Jumlahnya (ada) 142 unit dalam bentuk rumah lapis," kata Triyanto saat dihubungi, Selasa (8/10).
Dia menjelaskan, saat ini proses pembangunan masih dalam tahap lelang DED (Detail Engineering Design). Permukiman dengan konsep rumah lapis itu akan memiliki tinggi maksimal 4 lantai.
"(Rumah) type 27 meter persegi. Rumah lapis itu tingginya maksimal 4 lantai. Saat ini lagi pelelangan DED-nya," ucapnya.
Sebelumnya, warga Kampung Akuarium sempat melayangkan gugatan perwakilan kelas (class action) terhadap Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Utara, Kapolri, Panglima TNI, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke PN Jakpus. Penyebabnya, mantan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) akan merelokasi 345 kepala keluarga yang menghuni Kampung Akuarium untuk menata kawasan tersebut pada 11 April 2016.
ADVERTISEMENT
Namun, akhirnya gugatan itu dicabut pada 26 Juni 2016 karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang saat itu berpasangan dengan Sandiaga Uno, menerbitkan Kepgub Nomor 878 Tahun 2018 tentang gugus tugas pelaksanaan penataan kampung dan masyarakat. Usai dicabut, mantan Mendikbud itu berkomitmen melanjutkan rencana pembangunan.
"Pencabutan itu diberikan simbolik bahwa Pemprov dan warga kerja bersama, secara hukum tidak ada masalah dan nanti Insyaallah semua rencana kita di sana bisa dilaksanakan," kata Anies pada 27 Juni 2018.