Pemprov DKI Bakal Bebaskan Retribusi Kebersihan Warga yang Rajin Pilah Sampah

25 Oktober 2024 16:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengurus Bank Sampah Teman Pilah dibantu petugas PPSU membawa sampah yang telah ditimbang di Kantor RW 05 Kelurahan Bukit Duri, Jakarta, Selasa (12/4). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengurus Bank Sampah Teman Pilah dibantu petugas PPSU membawa sampah yang telah ditimbang di Kantor RW 05 Kelurahan Bukit Duri, Jakarta, Selasa (12/4). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mulai 1 Januari 2025, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberlakukan retribusi pelayanan kebersihan. Namun bagi rumah yang aktif memilah sampah dari sumbernya, akan mendapatkan pembebasan retribusi.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, kebijakan pembebasan retribusi ini bertujuan memotivasi masyarakat agar lebih sadar dalam memilah sampah. Pembebasan retribusi ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar peduli terhadap pengelolaan sampah.
“Kami ingin mendorong warga Jakarta untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah, baik melalui pemilahan sampah di rumah maupun dengan menjadi anggota Bank Sampah. Partisipasi ini akan memberikan manfaat besar bagi pengurangan volume sampah yang dihasilkan,” ujar Asep dalam keterangannya seperti dilihat, Jumat (25/10).
kumparan hangout, Bank Sampah: Solusi yang Ramah di Kantonh, Ramah di Lingkungan bersama Unilever dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Menteng Atas, Jakarta, Senin (4/3/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Asep mengatakan, rumah yang secara konsisten memilah sampah dan atau aktif menjadi anggota Bank Sampah tidak akan dipungut retribusi.
“Masyarakat yang memilah sampah dari rumah atau menjadi bagian dari Bank Sampah akan dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi, tentu setelah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup," kata Asep.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, Retribusi Pelayanan Kebersihan sendiri merupakan salah satu langkah Pemprov DKI untuk meningkatkan pengelolaan sampah secara lebih efektif dan efisien. Sistem ini didasarkan pada prinsip Polluter Pays Principle atau ‘siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya’.
Asep mengatakan, retribusi ini akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan pembagian tarif yang adil berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat.
Pengurus Bank Sampah Teman Pilah menimbang sampah plastik milik warga di Kantor RW 05 Kelurahan Bukit Duri, Jakarta, Selasa (12/4). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Ada tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini, yaitu;
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/7/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
“Selain itu, kegiatan usaha juga dikenakan retribusi berdasarkan skala fasilitasnya kecil sedang besar dan besaran daya listrik yang digunakan,” ucap Asep.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan sistematis.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga akan terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pemilahan sampah dan kebijakan ini akan membantu meringankan beban operasional pengelolaan sampah di Jakarta sehingga APBD dapat dialokasikan dengan lebih tepat.
“Dengan retribusi pelayanan kebersihan, kami berharap warga Jakarta dapat lebih memahami bahwa pengelolaan sampah membutuhkan biaya yang sangat besar, dan dengan memilah sampah, kita dapat membantu mengurangi volume sampah sekaligus berkontribusi dalam menjaga kebersihan kota Jakarta,” tutupnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui kebijakan ini lebih lanjut dapat mengakses situs ini.