Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Fraksi PDIP DKI menyebut pembangunan Kampung Akuarium menyalahi Perda RDTR Nomor 1 Tahun 2014. Sebab, Kampung Akuarium disebut tak diperuntukkan sebagai pemukiman warga.
ADVERTISEMENT
Artinya, kata dia, di lokasi itu boleh dibangun permukiman. Dengan catatan, dibangun dan disediakan oleh pemerintah.
"Berdasarkan Perda 1/2014 tentang RDTR dan PZ, lokasi pembangunan berada di Sub Zona Pemerintah Daerah (P3), dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah," jelas Sarjoko saat dihubungi, Rabu (19/8).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meletakkan batu pertama pada pembangunan ini. Pembangunan Kampung Akuarium siap dimulai pada September 2020.
Adapun desain pembangunan ini, Pemprov bakal membuat 5 blok yang terdiri dari 241 hunian layak bagi warga Kampung Akuarium. Targetnya, pembangunan di atas lahan 10.000 meter persegi ini selesai pada Desember 2021.
ADVERTISEMENT