Pemprov DKI Bantah Tabrak Perda RDTR dalam Pembangunan Kampung Akuarium

19 Agustus 2020 10:04 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Desain penataan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: Instagram/@aniesbaswedan
zoom-in-whitePerbesar
Desain penataan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: Instagram/@aniesbaswedan
ADVERTISEMENT
Fraksi PDIP DKI menyebut pembangunan Kampung Akuarium menyalahi Perda RDTR Nomor 1 Tahun 2014. Sebab, Kampung Akuarium disebut tak diperuntukkan sebagai pemukiman warga.
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI pun membantah hal itu. Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko, menyebut Kampung Akuarium dalam Perda RDTR masuk dalam Sub Zona Pemerintah Daerah.
Artinya, kata dia, di lokasi itu boleh dibangun permukiman. Dengan catatan, dibangun dan disediakan oleh pemerintah.
Suasana di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: PPID Jakarta
"Berdasarkan Perda 1/2014 tentang RDTR dan PZ, lokasi pembangunan berada di Sub Zona Pemerintah Daerah (P3), dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah," jelas Sarjoko saat dihubungi, Rabu (19/8).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meletakkan batu pertama pada pembangunan ini. Pembangunan Kampung Akuarium siap dimulai pada September 2020.
Adapun desain pembangunan ini, Pemprov bakal membuat 5 blok yang terdiri dari 241 hunian layak bagi warga Kampung Akuarium. Targetnya, pembangunan di atas lahan 10.000 meter persegi ini selesai pada Desember 2021.
ADVERTISEMENT