Pemprov DKI Batalkan Acara Ceramah Ustaz Felix Siauw di Balai Kota

25 Juni 2019 16:25 WIB
Poster pengumuman ceramah Ustaz Felix Siauw di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Poster pengumuman ceramah Ustaz Felix Siauw di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Beredar poster dari Pemprov DKI Jakarta berisi undangan kajian yang diisi oleh Ustaz Felix Siauw. Dalam poster itu, Ustaz Felix Siauw akan mengisi mengisi kajian di Masjid Fatahillah Balai Kota.
ADVERTISEMENT
Informasi kebenaran undangan tersebut mulai terlihat karena poster tersebut terpasang di papan informasi di depan Masjid Fatahillah, Rabu (26/6). Kepala Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Provinsi DKI Jakarta Amiruddin tidak menampik bahwa pihaknya sudah mengundang Felix Siauw.
Namun, undangan tersebut langsung dibatalkan. “Udah kita batalin, dibatalin,” kata Amiruddin, Selasa (25/6).
Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Pembatalan tersebut lalu diikuti dengan pencopotan poster yang terpasang di papan pengumuman. Amiruddin tidak mau panjang lebar menjelaskan alasan pembatalan tersebut. Ia hanya mengaku menjalankan arahan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Dibatalin saja. Iya, saya sudah diinstruksikan Kepala BKD,” ujar Amiruddin.
Saat dikonfirmasi, Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan acara kajian tersebut sebenarnya sudah dijadwalkan jauh-jauh hari. Ia memastikan Pemprov DKI tidak akan mengundang lagi sosok Felix Siauw sebagai pengisi kajian.
ADVERTISEMENT
“Acaranya pun kemungkinan dibatalkan dengan waktu dan schedule kita nunggu lebih lanjut. Ya enggaklah (undang Felix lagi), kita nungguin dulu kepentingannya,” tutur Chaidir.
Felix Siauw merupakan ustaz yang terkenal di kalangan anak-anak muda. Dia juga cukup aktif memberikan materi di forum kajian. Tak jarang menyampaikan pandangannya melalui media sosial.
Felix Siauw juga pernah mengaku sebagai pendukung dan anggota HTI. Saat ini, HTI sudah dibubarkan oleh pemerintah karena dianggap membawa paham khilafah dan tidak sesuai dengan Pancasila.