Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pemprov DKI Batalkan Pembelian Lahan Sumber Waras
3 Januari 2018 20:58 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan telah menemukan dugaan kerugian negara dari pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta era Basuki Tjahaja Purnama. Pembelian yang tidak mengacu kepada Nilai Objek Wajib Pajak (NJOP) telah menyebabkan kerugian sebesar Rp 191 miliar.
ADVERTISEMENT
Setelah pergantian kepemimpinan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan. Namun, permintaan itu tidak mendapat respon dari Yayasan Sumber Waras selaku penjual lahan.
Menanggapi respons dari Yayasan Sumber Waras, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan pihaknya sedang memproses pembatalan pembelian lahan yang sempat direncanakan untuk rumah sakit kanker.
“Sumber Waras sudah diputuskan bahwa kita menindaklanjuti temuan BPK. Bahwa pihak Sumber Waras tidak bisa mengembalikan kerugian negara Rp 191 miliar, jadinya sekarang dalam proses pembatalan,” kata Sandi kepada awak media, di Balai Kota, Rabu (3/1).
Upaya membawa masalah ini ke ranah hukum pun mulai dipertimbangkan. Sandiaga menyebutkan tim hukumnya saat ini tengah mengkaji masalah ini.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, di era Djarot Saiful Hidayat, proses pembangunan rumah sakit khusus kanker di Sumber Waras dilanjutkan. Menurut Djarot, dana yang digunakan untuk pembangunan gedung tersebut menggunakan dana Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Djarot juga mengklaim, Pemprov DKI sudah menyusun rancangan anggarannya, dan tinggal menunggu desainnya. Djarot menambahkan, pihaknya akan mengirim surat ke yayasan Sumber Waras untuk meminta klarifikasi terkait rekomendasi BPK.
Namun belakangan, proyek itu terhenti karena timbul permasalahan setelah BPK menyerahkan hasil auditnya ke KPK.
BPK menilai terjadi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar akibat kekeliruan pembayaran pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI. Menurut BPK, seharusnya Pemprov DKI Jakarta membeli lahan RS Sumber Waras mengikuti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tomang Utara.
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI dinilai telah merugikan negara karena harus membayar lebih tinggi. Permasalahan tersebut turut diusut KPK, hingga akhirnya dinyatakan tidak ada tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan tersebut.