Pemprov DKI Batalkan Penghargaan Adikarya Wisata Diskotek Colosseum

16 Desember 2019 16:42 WIB
comment
59
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/11). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekda DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/11). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polemik pemberian penghargaan Adikarya Wisata untuk diskotek Colosseum memasuki babak baru. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya membatalkan penghargaan itu.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, tim akhirnya memutuskan untuk meninjau kembali penghargaan itu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya surat teguran dari BNN dan Disparbud DKI Jakarta kepada Colosseum terkait adanya peredaran narkoba.
Suasana di Diskotek Colosseum Jakarta. Foto: Instagram/@colosseumjkt
"Berdasarkan surat BNN DKI kepada Disparbud tanggal 10 Oktober 2019 yang menyampaikan hasil kegiatan terhadap pengunjung di Colosseum pada 7 September 2019. Itu menjadi catatan kita," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Senin (16/12).
"Untuk itu Disparbud telah memanggil dan berikan surat teguran pemilik usaha dan diminta pernyataan tertulis untuk tingkatkan pengawasan pengunjung. Jadi ada 2 surat di BNNP dan Diparbud sudah berikan teguran," jelas dia.
Sekda DKI, Saefulloh di Gedung DPRD DKI. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta menimbang kembali penghargaan yang telah diberikan. Akhirnya, Pemprov DKI memutuskan membatalkan penghargaan Adikarya Wisata kepada diskotek Colosseum.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan fakta tersebut dari BNN dan ada teguran dari Kepala Dinas dan pernyataan dan tahapan-tahapan yang tim tidak cermat, berdasarkan fakta tersebut maka pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Colosseum dinyatakan dibatalkan," ujar Saefullah.
Sebelumnya penghargaan kepada Colosseum menuai kritik. Penghargaan ini dinilai bertentangan dengan visi misi Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta.