Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga kehormatan Jakarta resmi berlaku. Dengan adanya aturan ini, keluarga atau ahli waris tak perlu lagi membayar PBB.
ADVERTISEMENT
Warga kehormatan itu, meliputi para guru, dosen, tenaga pendidik serta pensiunan, termasuk juga veteran, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan presiden, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan PNS, hingga mantan presiden, mantan wakil presiden serta mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur yang pernah memimpin Jakarta.
“PBB gratis bagi warga kehormatan hanya untuk rumah pertama yang ditinggali. Jika mereka memiliki rumah kedua tetap dikenakan pajak,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Peraturan pembebasan PBB-P2 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 yang sudah ditandatangani sejak April 2019.
Pembebasan PBB ini berlaku untuk tiga generasi, kecuali untuk ASN dan purnawurawan. Untuk ASN dan purnawirawan hanya untuk 2 generasi.
ADVERTISEMENT
“Artinya, sampai dengan anak mereka masih bisa menempati rumah peninggalan orangtuanya tanpa terkena beban PBB,” tambah Anies.
Pembebasan PBB ini merupakan bentuk apresiasi dan rasa terima kasih Pemprov DKI kepada para pejuang dan pahlawan.
“Sebenarnya sederhana sekali. Kita sekarang kalau mengucapkan terima kasih menyampaikan apresiasi pada sebuah profesi yang menjadikan bangsa ini maju, ya sampaikan terima kasih. Tidak usah tanya dulu, Anda sudah kaya atau belum kaya,” tambah Anies.
Pembebasan PBB ini sangat berarti bagi para ahli waris. Anies mencontohkan rumah mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin sempat dipungut PBB-P2 sebesar Rp 180 juta per tahun.
Padahal, almarhum Bang Ali sangat berjasa dalam membangun dan menata ibukota. Sang gubernur legendaris ini malah bisa dibilang sebagai pembaharu bagi cetak biru pembangunan Jakarta.
ADVERTISEMENT
Masih menurut Anies, saat ini banyak juga keluarga para perintis kemerdekaan yang tak lagi tinggal di rumah mereka, karena besarnya beban PBB yang harus anak-cucu mereka tanggung. Begitu juga anak dan cucu mantan presiden dan wakil presiden RI yang belum tentu bisa membayar PBB-P2.
“Ada juga rumahnya Pak Adam Malik di Menteng yang sudah tidak lagi digunakan keluarganya. Rumahnya Bung Hatta itu, semua anak cucunya harus menanggung pajaknya. Sama dengan gubernur dan wakil gubernur,” paparnya.
Salah satu penerima pembebasan PBB-P2, profesor Meutia Farida Hatta Swasono mengaku sangat terharu dengan program ini. Putri mantan Wakil Presiden RI dan Proklamator Indonesia, Mohammad Hatta ini sudah menerima surat dari Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta untuk rumah peninggalan mendiang ayahnya, Mohammad Hatta.
ADVERTISEMENT
Bagi Meutia, rumah peninggalan ayahnya menyimpan kenangan manis dan menjadi saksi bisu sebuah perjuangan panjang menuju kemerdekaan Indonesia. Rumahnya mendatangkan mimpi dan munculnya ide tentang Indonesia merdeka yang terpikir dan kemudian terucap oleh ayahnya.
“Ini merupakan suatu penghargaan dari Pak Gubernur kepada orangtua kami yang sudah berjasa bagi negara dan kami sangat menghargai itu,” kata Meutia.
Sebagian pihak memang menilai, pembebasan PBB ini berpengaruh besar pada pendapatan daerah. Tapi, Anies menegaskan, pendapatan daerah masih aman meski program itu dilanjutkan. Apalagi saat ini Pemprov DKI Jakarta sudah meluncurkan fiscal cadaster.
“Program ini amat penting karena kita akan memiliki data yang lengkap mengenai bukan hanya PBB, tapi juga pajak-pajak yang lain,” ucap Anies.
ADVERTISEMENT
Fiscal cadaster merupakan sebuah sistem pendataan dan pengumpulan informasi dan objek-objek pajak secara lebih detail dan berdasarkan kenyataan di lapangan.
Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Selain membebaskan PBB bagi para pahlawan, Pemprov DKI Jakarta juga memberi diskon biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Kebijakan ini berlaku mulai 16 September-30 Desember 2019.
Kebijakan ini tertuang dalam Pergub No. 89 Tahun 2019 tentang Pemberitan Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya.
"Besaran keringanan Pokok BBN-KB ditetapkan sebesar 50 persen," tutur Anies.
Tak sampai di situ, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus sanksi administrasi utang atau denda pajak. Denda penunggak pajak ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
ADVERTISEMENT
Kemudian pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak restoran, dan pajak reklame.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
Untuk PKB dan PBBB denda sampai dengan tahun 2012 diberi keringanan 50 persen dan diskon 25 persen untuk denda pada 2013-2016. Lalu denda pajak dihapus 100 persen dari tahun 2017 sampai 2019.
Lalu untuk PBB-P2 diskon 25 persen untuk denda pajak dari 2013-2016. Untuk denda pajak dari 2017-2019 dihapus 100 persen.
Untuk pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak restoran, dan pajak reklame, penghapusan denda 100 persen berlaku untuk denda pajak sampai 2018.
ADVERTISEMENT