Pemprov DKI Buat Marka Lajur Sepeda, Pelanggar Didenda Rp 500 Ribu

12 Oktober 2019 15:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jalur khusus sepeda di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jalur khusus sepeda di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI tengah menyelesaikan lajur khusus sepeda melalui 3 fase yang ditargetkan rampung 19 November. Kadishub DKI, Syafrin Liputo, menuturkan saat ini pihaknya akan menyelesaikan marka lajur sepeda.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan terdapat dua marka berbeda untuk menandakan lajur sepeda dan lajur yang dapat digunakan bersama kendaraan bermotor. Apabila pemotor melanggar lajur khusus sepeda, maka akan didenda.
"Jadi untuk yang jalur sepeda semua yang ditetapkan dengan jalur solid itu khusus untuk sepeda. Kemudian begitu marka putihnya putus-putus itu bisa digunakan bersama sama apakah itu roda dua atau roda empat," kata Syafrin di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Sabtu (12/10).
"Artinya begitu ada pelanggaran roda dua dan roda empat terhadap marka yang solid yang untuk khusus tadi, itu langsung dikenakan pelanggaran jalur sepeda," imbuhnya.
Pengendara sepeda melintasi jalur sepeda di Jalan Pemuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (19/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ia menjelaskan bagi pelanggar lajur sepeda dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 284 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman saksinya yakni denda Rp 500 ribu atau hukuman pidana 2 bulan penjara. Denda ini, akan berlaku setelah proses fase 3 dan uji coba lajur sepeda berakhir pada 19 November.
ADVERTISEMENT
"Yang dikenakan sanksi adalah jalur yang marka putihnya solid, begitu markanya putihnya putus putus itu bersama sama, itu mix traffic, tetapi begitu marka solid maka begitu ada pelanggaran, apakah roda empat atau dua ini langsung Kita tetapkan pelanggaran dan kenakan pelanggaran tindak pidana ringan. Tanggal 19 (November) kan uji coba berakhir, tanggal 20 diterapkan (sanksi)," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Ia menjelaskan, saat ini belum terdapat tindakan tegas bagi pengendara yang melanggar marka lajur sepeda, lantaran saat ini tahap sosialisasi. Selain itu, ia ingin adanya Pergub untuk mengatur sanksi agar penanganan hukum lebih jelas.
"Ditilang sekarang belum karena jalur sepedanya belum di permanenkan. Kita evaluasi, kita siapkan sarana dan prasarananya. Termasuk legal aspeknya melalui peraturan gubernur. Setelah itu kita tertibkan, tentu di dalamnya ada penegakan hukum. Kalau melewati jalur sepeda yg putus-putus engak kena tilang," tutur dia.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan uji coba jalur khusus sepeda fase 2, Sabtu (12/10/2019). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjelaskan pembuatan lajur sepeda tidak akan seperti lajur TransJakarta yang dibuat secara khusus.
ADVERTISEMENT
"Bersepeda ini harus dikembangkan sebagai alat transportasi yang fasilitasnya digunakan bersama-sama jadi bukan satu tempat seperti satu jalur busway yang steril dari pengguna apa pun. Yang steril hanya dilokasi yang ditandai khusus tapi sisanya adalah gunakan bersama baik dengan pejalan kaki maupun kendaraan bermotor," kata Anies.
Sebagai informasi, berikut rute lajur sepeda yang dibangun:

Fase 1:

Jalan Pemuda - Jalan Pramuka - Jalan Proklamasi - Jalan Pangeran Diponegoro - Jalan Imam Bonjol - Jalan M.H. Thamrin - Jalan Medan Merdeka Selatan.

Fase 2:

Jalan Raya Fatmawati - Jalan Panglima Polim - Jalan Sisingamangaraja - Jalan Jenderal Sudirman. Rute ini akan tersambung dengan fase 1 di Bundaran HI

Fase 3:

Jalan Tomang Raya - Simpang Tomang - kemudian belok kanan di Jalan Cideng - Kebon Sirih - Jalan MH Thamrin
ADVERTISEMENT