Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pemprov DKI Buka Lelang 5 Jabatan: Kadiskominfo-Direktur RS
14 September 2022 9:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI tengah membuka lelang jabatan untuk 5 posisi pejabat tinggi pratama setara eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyampaikan informasi lelang ini saat melakukan rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah DKI Jakarta, Selasa (13/9) kemarin. Lelang ini merujuk pada pengumuman Sekda Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2022.
“Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2022 Tanggal 6 September 2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Pras dalam rapat paripurna, Selasa (13/9).
Adapun jabatan yang dilelang adalah:
Hanya saja, Pras mengingatkan bahwa seleksi terbuka ini dilakukan di ujung masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, jika mengikuti jadwal maka pelantikan akan dilakukan awal Oktober 2022 nanti.
ADVERTISEMENT
Biasanya mekanisme pelantikan kepala perangkat daerah dilakukan oleh gubernur. Namun Pras mengusulkan agar Anies tidak melakukan pelantikan lagi selepas paripurna pengumuman dilakukan kemarin.
“Untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Maka dengan ini kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada Pejabat Tinggi Pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tutur Pras.
Pras mengatakan usulan ini merujuk pada surat pemberitahuan dari Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA. Namun saat dilakukan penelusuran, tidak ada instruksi khusus yang mengatakan kepala pemerintahan daerah tidak bisa melantik pejabat tinggi pratama usai dilakukan pengumuman usulan pemberhentian jabatan.
Surat pemberitahuan itu hanya berisi instruksi agar Ketua DPRD DKI Jakarta melakukan rapat dengan pembacaan berita acara usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta selambatnya 30 hari sebelum masa jabatan berakhir pada 16 Oktober 2022 nanti.
ADVERTISEMENT
Terkait usulan ini, Pemprov DKI Jakarta mengatakan Anies masih bisa melantik pejabat sampai masa jabatannya benar-benar berakhir 16 Oktober 2022 nanti. Usulan tidak boleh melakukan pelantikan dan pengambilan kebijakan strategis lainnya tepat jika kepala daerah akan mengikuti seleksi pemilu.
Namun tidak ada pemilu tahun ini, jabatan Anies akan dilanjutkan oleh Pj terpilih. Maka dari itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengatakan Anies tidak menyalahi aturan jika nantinya melantik 5 eselon baru.
“Karena itu ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan Gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada Gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada),” kata Yayan dalam keterangan tertulis dikutip dari ppid.jakarta.go.id, Rabu (14/9).
ADVERTISEMENT