Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pemprov DKI Buka Suara Soal Insiden Kabel Fiber Optik yang Celakai Sultan Rifat
31 Juli 2023 16:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta buka suara soal kecelakaan yang dialami oleh mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rifat, 6 bulan lalu. Sultan terjerat kabel fiber optik hingga tenggorokannya terluka parah.
ADVERTISEMENT
“Kami tentu sangat prihatin dengan kejadian tersebut dan kini menjadi pembelajaran bersama untuk sama-sama merapikan jaringan yang ada di udara, terutama yang melintang antar ruas jalan,” kata Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Kota Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Syamsul Bakhri, saat dihubungi, Senin (31/7).
Saat ditelusuri, pemilik jaringan utilitas di kawasan Antasari, Jakarta Selatan tempat lokasi kejadian diduga PT Bali Towerindo. Dinas Bina Marga pun sudah memanggil kepada pihak Bali Towerindo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kalau dari identifikasi di lapangan miliki Bali Tower kalau gak salah yang ada di dekat di lokasi itu. Hari ini kami lakukan konfirmasi ke pemilik Bali Tower terkait kejadian tersebut dan apa yang sudah dilakukan Bali Tower,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dinas Bina Marga mengatakan, saat ini sudah tidak ada kabel menjuntai yang membahayakan pengendara di kawasan tersebut.
“Memang kondisi sekarang kabel fiber optiknya sudah tinggi, dari sisi aspek keamanan sudah clear lah karena sudah di ketinggian antara 10 sampai 11 meter di atas permukaan jalan. Untuk yang kondisi sekarang ya ini,” tutur Syamsul.
Pemprov DKI Jakarta sebenarnya sudah mengeluarkan aturan yang mengimbau para operator pemilik kabel fiber optik untuk memindahkan kabel-kabel tersebut ke bawah tanah. Proyek pemindahan itu bernama Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas. Adapun mekanisme pengerjaannya dilakukan dengan skema kerja sama antara pihak operator pemilik kabel, PT Sarana Jaya dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
ADVERTISEMENT
“Kita berharap idealnya itu utilitas itu ada di dalam SJUT. Jadi sepanjang SJUT misalnya belum terbangun, pada beberapa ruas jalan ya kita mengimbau kepada mereka untuk merapikan, merapikan utilitas-utilitas yang sudah banyak tidak tertata di lapangan,” pungkasnya.