Pemprov DKI Cabut Izin Hamilton Spa & Massage Buntut Kasus 'Bungkus Night'

22 Juni 2022 23:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Situasi ruko Hamilton Spa & Massage Ruko Grand Wijaya Center Blok H24, Jakarta Selatan, Minggu (19/6/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Situasi ruko Hamilton Spa & Massage Ruko Grand Wijaya Center Blok H24, Jakarta Selatan, Minggu (19/6/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut izin usaha Hamilton Spa & Massage. Sebelumnya Hamilton Spa & Massage menjadi lokasi kegiatan 'Bungkus Night'.
ADVERTISEMENT
Pencabutan izin usaha dikeluarkan Selasa (21/6). Keputusan ini dikeluarkan Unit Pengelola Penanaman Modal dan PTSP Kebayoran Baru atas usulan Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
“Pencabutan TDUP (tanda daftar usaha pariwisata) sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu (pencabutan izin), sehubungan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran operasional, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” demikian bunyi surat keputusan yang di teken langsung oleh Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan PTSP, Sutomo, dikutip Rabu (21/6).
Sebelum ditutup permanan, Satpol PP DKI melakukan pengamanan di Hamilton Spa & Massage yang terletak di Jalan Wijaya II, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selama pengamanan dan penutupan sementara, Polres Jakarta Selatan dan Dinas Pariwisata DKI terus melakukan pemeriksaan hingga akhirnya keluar surat penutupan permanen.
ADVERTISEMENT
“Sambil menunggu proses pemeriksaan pada saat itu, (lokasi) kemudian itu sudah dipasang stiker penutupan sementara. Namun kemarin tepatnya 21 Juni, kami terima dari Disparekraf permintaan kepada Satpol PP untuk dilakukan tindakan penutupan secara permanen,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
Dengan dikeluarkannya surat keputusan itu, Hamilton Spa & Massage tidak memiliki izin untuk kembali beroperasi.
“Dengan surat itu, dalam waktu dekat Satpol PP akan melakukan peningkatan dari penutupan yang sifatnya sementara dengan peningkatan penutupan permanen,” kata Arifin.
Poster acara Bungkus Night Vol. 2 Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya dalam kasus itu polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka merupakan direktur lokasi spa tersebut, manajer, hingga admin yang memposting acara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, Bungkus Night hanya sebuah kedok untuk menjalankan kegiatan prostitusi dibalut panti pijat.
ADVERTISEMENT
"Iya jadi kita liat dari masalah dengan volume dua memang desainnya yang mana mereka menyediakan tempat untuk melakukan hal-hal yang tidak bermoral itu atau kegiatan prostitusi," kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan, lokasi tempat acara itu memang memiliki izin usaha jasa pijat. Hanya saja dari poster yang beredar, kegiatan 'Bungkus Night' itu mengarah ke prostitusi.
Para tersangka dengan UU Pornografi atau UU RI nomor 44 tahun 2008 pasal 30 jo pasal 4. Lalu, UU ITE yakni terkait dengan penyebaran berbau pornografi di media sosial.