Pemprov DKI Catat 6.622 Warga Ajukan SIKM hingga 27 Mei, 1.332 Disetujui

Sejak Pemprov DKI menerapkan aturan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM), seluruh warga yang hendak datang atau meninggalkan Jakarta memang harus berizin. Jadi, tak semua bisa keluar atau masuk ke Jakarta.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta sendiri sejak 15 Mei hingga hari ini, Rabu (27/5), mencatat total 259.813 orang berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id.
Adapun permohonan SIKM yang diterima ada sebanyak 6.622 permohonan. Hasilnya, hanya 1.332 SIKM yang dikabulkan dan telah diterbitkan secara elektronik. Sementara 4.544 permohonan ditolak.
"Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadhan, sampai dengan per 1 syawal 1441 Hijriah, total 1.772 permohonan SIKM diterima DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta hanya dalam waktu 24 Jam," ujar Kepala DPM PTSP, Benni Aguscandra dalam keterangan tertulisnya.
Sementara rincian total permohonan yang diterima, ada 64 permohonan yang masih dalam proses. Kemudian permohonan yang telah diteliti secara administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi dengan 682 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab.
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah melakukan penyempurnaan sistem JakEVO atau update sistem guna menyesuaikan dengan perkembangan terakhir terkait peraturan perundangan yang berlaku dan penambahan fitur.
“Sejak selasa kemarin, kami tengah melakukan penyempurnaan sistem perizinan JakEVO. Hal tersebut kami lakukan karena ada penambahan modul serta penambahan fitur pada laman tersebut untuk semakin memudahkan pemohon dalam mengajukan perizinan dan non-perizinan,” kata dia.
====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
