Pemprov DKI Copy Paste saat Lapor Pendapatan Daerah di APBD 2023, DPRD Geram

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung DPRD DKI Jakarta.  Foto: Diah Harni /Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: Diah Harni /Kumparan

Rapat kerja Pemprov DKI dengan Komisi C DPRD DKI Jakarta sempat memanas. Salah satu anggota Komisi C, Andyka, menemukan adanya nominal anggaran yang hanya jiplak alias copy paste dari tahun ke tahun.

kumparan lalu melakukan penelusuran anggaran copy paste yang disinggung oleh Andyka pada Jumat (12/5). Dari berkas pemaparan Rincian Penerimaan Provinsi DKI Jakarta periode sampai dengan 30 April 2023 dan 30 April 2022, ada beberapa anggaran yang ditulis sama persis selama dua tahun berturut-turut.

Anggaran itu adalah pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah, pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan denda pajak daerah, pendapatan denda retribusi daerah, pendapatan BLUD, pendapatan denda pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan, hingga pendapatan denda atas pelanggaran peraturan daerah.

Yang berbeda dari keseluruhan laporan adalah perbandingan realisasi penerimaan anggaran per 30 April 2023 dan 30 April 2022.

Rinciannya seperti di bawahnya ini:

Rincian penerimaan Pemprov DKI Jakarta dalam APBD 2023 yang dituding copy paste dari tahun ke tahun Jumat (12/5/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan

Dalam rapat itu, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Andyka memprotes keras aksi copy paste yang dilakukan Pemprov DKI dalam menyusun laporan anggaran. Rapat saat itu beragendakan evaluasi pendapatan daerah triwulan pertama bersama Pemprov DKI Jakarta.

“Apakah ini yang namanya copy paste atau apa istilahnya? Coba bapak lihat di sini untuk jasa giro, untuk pendapatan bunga, untuk pendapatan tuntutan kerugian, untuk pendapatan denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, nilainya sama," tanya Andyka.

"Ini saya bingung, apakah begini konsep penyusunan anggaran?” tegas dia.

Menurut Andyka, penulisan anggaran pendapatan yang sama persis selama dua tahun berturut-turut pun menunjukkan tanda tanya.

Apalagi seharusnya pendapatan atas denda angkanya tidak tetap setiap tahunnya. Ini membuat pendapatan DKI Jakarta setiap tahunnya dilaporkan hampir stagnan tanpa perkembangan.

“Saya bingung bahkan pendapatan denda atas pelanggaran aturan daerah juga jumlahnya sama, ini tuh copy paste? Tidak ada prediksi ke depan apakah tidak melakukan analitik bahwa ke depan akan seperti ini?” cecar Andyka.

“Saya minta penjelasan terkait ini aja, apakah ini copy paste, Pak? Enggak duduk bareng semuanya diomongin segala macem? Kok, angkanya dipindah-pindah padahal ini pencapaiannya enggak pernah nyampe? Enggak pernah nyampe gitu yang bapak bunuh siapa? BPKD, BAPPEDA, karena main taro-taro aja sekian-sekian. Mohon dijelaskan sedikit lagi,” lanjut politisi Partai Gerindra itu.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi. Foto: Moh Fajri/kumparan

Terkait tudingan ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata, yang bertanggung jawab terhadap penyusunan rincian penerimaan itupun buka suara.

“Apakah copy paste, ya. Eee, mungkin ada hal di belakang itu pada saat itu kenapa mencantumkan seperti itu, tetapi komitmen kami di TAPD kemarin kita juga sudah membahas untuk yang 2024 seperti harapannya, kita akan (melampirkan) apa adanya Pak,” jelas Michael dalam ruang rapat.

Meski mengakui adanya kekeliruan dalam penyusunan, Michael menjelaskan bahwa anggaran ini sebelumnya telah dibahas bersama dengan Komisi C, dan anggaran 2023 ini juga telah disepakati saat pengesahan APBD 2023 akhir tahun lalu.

“Ya, ini mungkin sama-sama PR kita di Komisi C dan teman-teman di perekonomian, waktu saat perincian kita sampaikan pendapatan itu harus riil itu saya sangat setuju Pak,” jelas Michael.

“Nanti mungkin bisa kita ubah, tetapi yang sudah ada di APBD 2023 Pak, dan saat itu sudah kita bahas bersama,” tuturnya.