Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan Pergub No. 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau. Dengan ini, semua pihak bisa berkontribusi dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Pemprov DKI sudah mengawali dengan mengubah konsep sejumlah gedung pemerintah menjadi green building. Di sisi lain, swasta juga terus didorong untuk ikut berperan dalam mengurangi emisi yang berdampak pada lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Andono Warih menjelaskan, bangunan hijau atau green building merupakan bangunan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sumber daya yang efisien. Hal itu dilakukan sejak perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pemeliharaan, sampai dekonstruksi.
“Kami mendorong kolaborasi aksi penurunan emisi GRK melalui implementasi konsep bangunan gedung hijau dengan melaporkan konsumsi energi, air, dan pelaksanaan program konservasi energi secara berkala," terang Andono, dalam keterangannya.
Dia menjelaskan, prinsip reduksi emisi pada bangunan hijau ditandai dengan terjadinya penurunan konsumsi energi tanpa menurunkan kemampuan fungsional bangunan. Data aktivitas emisi GRK bangunan gedung hijau dihitung dari konsumsi listrik dan lama penggunaan listrik.
ADVERTISEMENT
Bagi siapa pun yang ingin berkolaborasi dalam mewujudkan green building dan mengurangi emisi, bisa mengikuti semua syarat yang tercantum dalam Pergub No. 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau.
Untuk persyaratan teknis bangunan gedung hijau mencakup efisiensi energi, efisiensi air, kualitas udara dalam ruang, pengelolaan lahan dan limbah, serta efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan konstruksinya.
Capaian reduksi aksi mitigasi green building tahun 2020 baru mencapai 0,93 persen. Targetnya, penurunan emisi GRK berdasarkan Pergub No. 131 Tahun 2012, yaitu dari gedung non-Pemprov sebesar 1,5 juta ton CO2e pada 2020 dan 5,5 juta ton CO2e pada 2030.
Sementara target dari gedung Pemprov sendiri pada 2020 sebesar 49, 4 ribu ton CO2e dan pada 2030 sebesar 129,5 ribu ton CO2e.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, baru 5 gedung di DKI Jakarta yang melapor telah menjalankan green building atau aksi mitigasi ini. Kelima gedung itu yakni Menara BCA, Sampoerna Strategic Square, Sequis Life, Pacific Place, dan Gedung Waskita.
Data ini diperoleh dari Green Building Council Indonesia (GBCI) yang telah melakukan sertifikasi bangunan hijau dengan hasil perhitungan capaian reduksi emisi GRK sebesar 13.789 ton CO2e.
Lebih lanjut, konsep green building DKI Jakarta telah dituangkan dalam Grand Desain Green Building sejak tahun 2016. Berdasarkan Grand Design Green Building, pada 2030 Jakarta ditargetkan akan menurunkan konsumsi energi, konsumsi air dan penurunan emisi gas rumah kaca masing-masing sebesar 30 persen.
Dia menjelaskan, green building ini akan memberikan dampak positif ke masyarakat luas. Misalnya dengan target penghematan energi listrik sebesar 3.785 GWh. Itu artinya energi ini dapat digunakan untuk menerangi lebih dari 32 ribu unit rumah/rusun dengan daya 1.300 W sampai 2030.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penghematan konsumsi air sebesar 2,4 miliar liter setara dengan konsumsi air untuk lebih dari 1.100 unit rumah/rusun sampai dengan 2030. Dengan penghematan konsumsi listrik dan air tersebut, dapat dilakukan pengurangan emisi GRK sebesar 3,37 juta ton CO2e.
Jumlah itu setara dengan pengurangan emisi oleh 815 ribu batang pohon yang ditanam sampai dengan 2030.