Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pemprov DKI Gelar Operasi Yustisi, Cocokkan Data Pemudik yang Balik ke Jakarta
17 April 2024 19:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemprov DKI akan menggelar operasi yustisi untuk mengantisipasi lonjakan pendatang baru ke Jakarta. Operasi tersebut akan digelar oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil [Disdukcapil] DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Iya, itu tugasnya Dinas Kependudukan," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (17/4).
Heru menyebut, operasi ini hanyalah pencocokan data warga yang masuk ke wilayah Jakarta, bukan operasi yustisi.
"Itu kan bagian tugas dari (Dinas) Kependudukan, bukan yustisi, tapi pencocokan data warga yang masuk ke Jakarta," ucap Heru.
Operasi yustisi pencocokan data ini akan dilakukan pada Senin (22/4) mendatang.
"Belum didata, nanti Senin. Sekarang kan belum pulang kampung semua, ya, lagi proses," tuturnya.
Pemprov DKI memang sudah mulai menertibkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang telah meninggal dunia maupun yang sudah tidak tinggal di Jakarta. Sebanyak 92 ribu NIK telah diajukan ke Kemendagri untuk dinonaktifkan.
ADVERTISEMENT
"Jadi minggu ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin dikutip dari Antara, Rabu (17/4).
"Jadi ya minggu ini langsung kita nonaktifkan, total 92 ribu," tambahnya.
Adapun 92.493 NIK KTP yang dinonaktifkan ini terdiri dari 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga yang sudah pindah tempat tinggal.
Rencana penertiban NIK warga Jakarta sudah lama disampaikan Pemprov DKI. Pelaksanaannya sengaja dilakukan setelah Lebaran 2024 hingga akhir tahun nanti.
Sebelum NIK diajukan untuk dinonaktifkan, petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga.
ADVERTISEMENT