Pemprov DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2025
·waktu baca 1 menit

ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak untuk kendaraan roda dua, roda empat, dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
ADVERTISEMENT
Penghapusan denda pajak ini digelar untuk menyambut HUT ke-498 DKI Jakarta dan HUT ke-80 RI.
"Dalam rangka menyambut HUT Jakarta ke-498 dan HUT RI ke-80, penghapusan sanksi administrasi untuk kendaraan roda dua, roda empat, dan BBNKB kembali hadir," demikian dikutip dari akun Instagram resmi @humaspajakjakarta, Jumat (13/6).
Penghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku pada periode 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
