Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Mulai Besok hingga 15 Desember 2022
14 September 2022 18:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta menghapuskan sanksi administrasi seperti bunga dan denda pajak mulai 15 September hingga 15 Desember 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional pasca COVID-19 di DKI Jakarta. Selain itu, kebijakan ini untuk mempercepat target penerimaan, serta stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak daerah.
"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Rabu (14/9).
Adapun jenis pajak yang mendapatkan penghapusan sanksi administrasi sebagai berikut:
Penghapusan Bunga Atas Keterlambatan Pembayaran Pokok
ADVERTISEMENT
Penghapusan Bunga Atas STPD yang Tidak/Kurang Dibayar
Penghapusan Denda Atas Keterlambatan Pendaftaran
Reporter: Muhammad Fadlan Nuril Fahmi