Pemprov DKI Jelaskan Insentif Penggali Kubur Jenazah Corona yang Belum Cair

13 Agustus 2020 14:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memasukan peti jenazah pasien virus corona di pemakaman Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memasukan peti jenazah pasien virus corona di pemakaman Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
Keluhan para penggali kubur jenazah corona dan sopir ambulans mencuat. Mereka mengaku belum mendapatkan insentif seperti yang dijanjikan Pemprov DKI.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati menyebut insentif memang membutuhkan waktu dan proses dalam pencairannya. Dia mengatakan, dalam waktu dekat insentif akan bisa dicairkan.
"Insentif merupakan uang tambahan untuk makan dan transport bagi pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang menangani pemakaman jenazah dengan protap COVID-19," kata Suzi kepada wartawan, Kamis (13/8).
"Selanjutnya tambahan insentif memerlukan waktu dalam prosesnya, dalam waktu dekat sudah dapat dicairkan," lanjutnya.
Dia pun mengatakan telah mengajukan pencairan dana untuk insentif penggali kubur ke Badan Pengelolaan Kepala Daerah (BPKD). Sementara untuk gaji bulanan, dipastikan selalu dibayarkan tepat waktu.
"Gaji PJLP sudah dibayarkan tepat waktu setiap bulannya langsung dibayarkan melalui bank DKI," tuturnya.
ADVERTISEMENT

Insentif Sopir Ambulans dan Penggali Kubur Belum Cair Sejak Maret

Sejumlah penggali kubur dan sopir ambulans khusus corona di Jakarta mengeluhkan insentif yang belum cair. Adapun pencairan yang belum dilakukan yakni pada bulan Maret dan Juni.
Dana insentif yang diterima para PJLP sendiri yakni Rp 1 juta setiap bulan. Nilai itu di luar gaji pokok para PJLP.