Pemprov DKI Kaji Dokumen Lahan Sumber Waras Sebelum Batalkan Pembelian

8 Januari 2018 19:27 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung baru RS Sumber Waras (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung baru RS Sumber Waras (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta batal membeli lahan Sumber Waras karena yayasan tersebut memutuskan tak mengembalikan dana pembelian lahan sebesar Rp 191 miliar. Namun sebelum membatalkan pengadaan tersebut, Pemprov DKI mengkaji dokumen lahan Yayasan Sumber Waras terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Kita masih kaji, sedang kita persiapkan. Belum ada tindak lanjut. Kita sedang mengkaji kaitan dengan dokumen-dokumen yang ada, kemudian dengan upaya-upaya hukum yang bisa kita tempuh," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (8/1).
"Nanti kita lihat di perjanjiannya. Kita bisa masuk di mana untuk upaya pembatalan-pembatalan itu. Itu lagi kita kaji dengan tim," kata Yayan.
Kabiro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabiro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
Yayan mengatakan kemungkinan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk mengembalikan kelebihan pembayaran.
"Kemungkinan sih harus melalui pengadilan, cuma nanti dari mana kita bisa masuknya gitu kan, kalau yang namanya perjanjian, ada yang diperjanjikan sebelumnya, kita lihat di mana kita bisa masuk. Ini yang sedang kita kaji," kata Yayan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, diketahui Pemprov DKI telah membatalkan pembelian Yayasan Sumber Waras. Pembatalan dilakukan karena ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 191 miliar yang selama ini menjadi ganjalan pada pencatatan laporan keuangan Pemprov DKI untuk mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK.