Pemprov DKI Kejar Target Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Sebesar 50% Tahun 2030

2 November 2022 12:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Laksamana Malahayati, Jakarta, pada Rabu (7/13/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Laksamana Malahayati, Jakarta, pada Rabu (7/13/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menargetkan pada tahun 2030 Jakarta menjadi kota berketahanan iklim. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan penurunan emisi gas rumah kaca hingga 30 persen dan target ambisius penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 50 persen pada 2030.
ADVERTISEMENT
Selain itu, syarat lanjutan lainnya yakni memiliki target mencapai Net Zero Emission pada tahun 2050.
"Hal ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kontribusi aktif bagi pencapaian kontribusi yang ditetapkan secara Nasional (National Determined Contribution)," kata Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan, Erni Pelita Fitratunnisa, dalam acara Publik Ekspose Inventarisasi Profil Emisi dan Pelaporan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca DKI Jakarta 2022, Rabu (2/11).
Rencana aksi iklim yang bersifat ambisius ini telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah yang Berketahanan Iklim (RPRKD).
Ilustrasi Gedung di Kawasan Kuningan, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Aturan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
ADVERTISEMENT
"Tujuan ekspose ini yaitu untuk menyampaikan ke khalayak ramai tentang informasi hasil perhitungan penurunan emisi GRK berdasarkan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi GRK," tutur Erni.
"Informasi profil emisi gas rumah kaca dari sektor energi, limbah, proses industri dan penggunaan produk (IPPU), dan pertanian, kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (AFOLU) di Provinsi DKI Jakarta," sambungnya.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan beberapa aksi mitigasi dengan tujuan menurunkan tingkat emisi GRK di wilayah DKI Jakarta.
Aksi mitigasi juga telah dilakukan oleh beberapa stakeholder seperti badan usaha, kerja sama internasional, BUMN atau BUMD, dan stakeholder swasta.
Reporter: Muhammad Fadlan Nuril Fahmi