Pemprov DKI: Konsultasi Terkait Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Membeludak

Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 47 Tahun 2020 mengatur pembatasan keluar-masuk orang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka yang dikecualikan dalam PSBB, bisa mengajukan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta.
Sejak Pergub DKI 47/2020 diteken, pada 14 Mei 2020, permohonan informasi dan konsultasi terkait SIKM pun membeludak. Kasi Penyuluhan DPMPTSP DKI Jakarta, Rinaldi, menyebut banyak masyarakat penasaran dan ingin mengetahui perihal SIKM.
“Jadi sejak pertama kali diluncurkan kita telah menerima permohonan informasi dan konsultasi yang membeludak,” ungkap Renaldi saat dihubungi, Selasa (19/5).
“Contoh, hari ini (Selasa) ada 751 permintaan informasi, konsultasi maupun penyuluhan ke DPMPTSP terkait SIKM, itu dari call center, video call, live chat, lalu melalui CRM dan melalui e-mail, serta medsos,” ucapnya.
Sebagian besar informasi yang diminta masyarakat, kata dia, terkait cara mengurus SIKM dan kriteria orang yang bisa memiliki SIKM. Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan itu muncul lantaran sebagian masyarakat belum tahu peruntukkan SIKM.
“Misalnya, bagaimana sih cara ngurusnya, misalnya saya orang Bandung, mau pulang ke Bandung, mau benerin rumah boleh enggak? Intinya permintaan informasi,” tuturnya.
Renaldi menyebut, pihaknya pun merespon pertanyaan yang masuk dengan berdasarkan pada peraturan yang ada.
Selain informasi seputar SIKM, kata dia, DPMPTSP DKI menerima laporan pengaduan soal website pelayanan permohonan SIKM eror atau tak bisa diakses. Diketahui, pada Senin (18/5), website pelayanan SIKM terpantau beberapa kali eror sehingga menyulitkan warga yang hendak mengajukan izin.
Renaldi menjelaskan website jakevo.jakarta.go.id eror lantaran adanya proses maintenance oleh tim DPMPTSP. Proses itu berdampak pada kinerja halaman website.
“Iya kan artinya kan karena kita ini menempatkan menu baru, otomatis ada modul-modul yang kita ubah dalam sistem itu, ketika ada modul-modul yang kita ubah memang tidak otomatis akan menjadi ajeg begitu,” pungkasnya.
SIKM adalah dokumen syarat keluar masuk orang di Jakarta. Pemprov DKI mengatur hal ini dalam Pergub 47 Tahun 2020. Dengan peraturan itu, setiap warga pada dasarnya dilarang melakukan mobilitas dari ataupun ke Jakarta selama masa PSBB.
Namun, ada ketegori orang-orang yang dikecualikan karena kepentingan atau tugasnya. Mereka yang dikecualikan itu adalah yang memiliki kepentingan sangat mendesak, atau yang bertugas/bekerja di 11 sektor yang dikecualikan oleh pemerintah.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
