Pemprov DKI Larang Live Music dan DJ di Restoran Selama Ramadhan
ADVERTISEMENT
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengeluarkan aturan untuk restoran selama bulan Ramadhan . Dalam aturannya, restoran jenis apa pun dilarang untuk menampilkan live music hingga DJ di bulan Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Nomor 313 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro di Sektor Usaha Pariwisata.
"Tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ)," dikutip SK Disparekraf yang diteken Plt Kadis Parekraf, Gumilar Ekalaya, Senin (12/4).
Untuk jam operasional restoran selama bulan Ramadhan juga diperpanjang hingga pukul 22.30 WIB. Kemudian dapat kembali beroperasi pada jam sahur pukul 02.00 WIB hingga 04.30 WIB.
Sedangkan untuk layanan delivery service bisa dilakukan selama 24 jam.
Untuk mendukung bulan Ramadhan, Disparekraf juga meminta agar restoran yang beroperasi di siang hari untuk menutup gerainya dengan tirai agar tidak terlihat secara utuh.
ADVERTISEMENT