Pemprov DKI Larang Live Music dan DJ di Restoran Selama Ramadhan

12 April 2021 15:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi live music. Foto: Dok. Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi live music. Foto: Dok. Pixabay
ADVERTISEMENT
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengeluarkan aturan untuk restoran selama bulan Ramadhan. Dalam aturannya, restoran jenis apa pun dilarang untuk menampilkan live music hingga DJ di bulan Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Nomor 313 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro di Sektor Usaha Pariwisata.
Pekerja memakai pelindung wajah dan masker membersihkan meja di restoran, Jakarta, Senin (12/10). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
"Tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ)," dikutip SK Disparekraf yang diteken Plt Kadis Parekraf, Gumilar Ekalaya, Senin (12/4).
Untuk jam operasional restoran selama bulan Ramadhan juga diperpanjang hingga pukul 22.30 WIB. Kemudian dapat kembali beroperasi pada jam sahur pukul 02.00 WIB hingga 04.30 WIB.
Sedangkan untuk layanan delivery service bisa dilakukan selama 24 jam.
Untuk mendukung bulan Ramadhan, Disparekraf juga meminta agar restoran yang beroperasi di siang hari untuk menutup gerainya dengan tirai agar tidak terlihat secara utuh.
Protokol kesehatan untuk layanan dine in atau makan di tempat masih sama, yakni maksimal kapasitas 50%. Juga harus menjaga jarak minimal 1 meter.
ADVERTISEMENT