Pemprov DKI Luncurkan Kartu Penyandang Disabilitas dan Kartu Lansia

8 November 2019 11:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan memberikan secara simbolis Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta Dok: Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan memberikan secara simbolis Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta Dok: Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Sebagai komitmen dan bentuk kepedulian pada seluruh lapisan masyarakat Jakarta, Pemprov DKI meluncurkan beberapa program, salah satunya berupa kartu bantuan sosial.
ADVERTISEMENT
Tak hanya berlaku bagi warga yang kurang mampu saja, penerima kartu juga diperluas bagi pelajar, mahasiswa, para pekerja dengan UMR, lansia, hingga yang terbaru ditujukan untuk penyandang disabilitas.
Pada 28 Agustus 2019, Gubernur Anies Baswedan resmi meluncurkan sekaligus membagi Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) di GOR Matraman, Jakarta Timur. Program ini bertujuan mencegah terjadinya kerentanan sosial bagi para Penyandang Disabilitas di Jakarta, sekaligus memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI untuk menyalurkan dana bantuan sebesar Rp 300.000 per orang per bulan yang dapat dicairkan setiap triwulan. Penyandang Disabilitas yang menerima KPDJ merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta yang terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT), memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta Penyandang Disabilitas berada di luar panti baik milik pemerintah maupun daerah.
ADVERTISEMENT
“Penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta pada tahap I berjumlah 7.137 dari total jumlah yang terdata dalam Basis Data Terpadu sebanyak 14.459 orang. Dari 7.137 orang, dibagi ke dalam 5 wilayah untuk Jakarta Pusat sebanyak 1.042 orang, Jakarta Utara berjumlah 1.322 orang, Jakarta Barat berjumlah 1.018 orang, Jakarta Selatan berjumlah 1.361 orang, dan Jakarta Timur berjumlah 2.352 orang, serta Kepulauan Seribu sebanyak 42 orang,” ungkap Irmansyah, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Anies Baswedan memberikan secara simbolis Kartu Lansia Jakarta Dok: Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta
Sedangkan untuk lansia yang tidak mampu, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) telah didistribusikan kepada 40.419 orang. Masing-masing lansia berhak mendapat tunjangan sebesar Rp 600 ribu setiap bulan yang dicairkan setiap tiga bulan sekali.
Anies mengatakan, pemberian KLJ ini sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta terhadap keberadaan orang lanjut usia di Jakarta. Dengan bantuan dana ini, mereka bisa menjadi pribadi yang aktif dalam pembangunan Kota Jakarta.
ADVERTISEMENT
“Saya berharap bahwa pemberian kartu ini bukan sekadar kartu dan berapa nilainya, tapi bagaimana menghargai dan menghormati orang tua. Perlakukan orang tua sebagai customer prioritas, perlakukan sebagai customer platinum kalau di perbankan,” kata Anies.
Menurut Gubernur Anies, pengalaman para lansia berharga dan diperlukan sebagai semangat membangun Ibu Kota.
Lansia penerima KLJ harus merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta yang telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) pada desil dengan kondisi status sosial/ekonomi terendah (desil 1) serta bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
"Kartu itu kita berikan kepada mereka yang secara sosial ekonomi itu memiliki keterbatasan, sehingga mereka dapat uang tunai. Dan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari. Di samping perawatan untuk kesehatannya sendiri, kita jemput bola, mendatangi rumah-rumah, menginspeksi, memastikan bahwa setiap orang tua tertangani kesehatannya dengan baik," jelas Anies.
ADVERTISEMENT
Untuk lansia yang merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta tetapi belum terdaftar dan ditetapkan dalam BDT, dapat secara aktif mendaftarkan diri atau didaftarkan melalui Lurah atau SKPD/UKPD terkait dalam pelaksanaan pemutakhiran BDT.
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan kriteria lain untuk mendapat KLJ, yaitu berusia di atas 60 tahun, tinggal di Jakarta, tidak memiliki penghasilan tetap atau miskin, sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya, memiliki penyakit sudah menahun, tidak bisa melakukan kegiatan, serta warga yang terlantar.