Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Pemprov DKI Masih Finalkan Kesepakatan soal Ambil Alih Pengelolaan Air
13 Maret 2019 11:52 WIB
Diperbarui 20 Maret 2019 20:07 WIB
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta menyusun kesepakatan penghentian swastanisasi air yang merupakan amanat putusan Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2017. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan saat ini sudah tahap final dalam pembuatan Head of Agreement (HoA) antara PD PAM JAYA dengan PT PAM Lyonnaise Jaya dan PT Aetra.
ADVERTISEMENT
Anies menjelaskan salah satu langkah dalam proses swastanisasi air harus ada Head of Agreement (HoA) atau kesepakatan dari pihak-pihak yang terkait sebelum pengambilalihan.
"Kami sudah rapat, ada beberapa hal teknis yang sedang difinalkan oleh Dirut PAM. Nanti kalau sudah final nanti akan kami umumkan," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu, (13/3).
“Head of Agreement dulu, belum handover. Head of Agreement itu adalah kesepakatan menyangkut agenda-agenda yang nanti akan dijadikan sebagai bahan pembicaraan,” tambahnya.
Anies sebelumnya memberikan tenggat waktu 1 bulan sejak menegaskan DKI akan mengambil alih pengelolaan air pada 11 Februari 2019 lalu untuk pembuatan HoA. Sehingga ia mengharapkan proses pembuatan kesepakatan tersebut segera rampung dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
“Hari-hari ini harusnya sudah selesai, saya panggil 2 hari yang lalu tanggal 11 dengan Dirut dan tim tata kelola air, dan mereka memberikan update-nya. Ada beberapa hal teknis detail yang sedang difinalkan, nanti mereka akan lapor dan saya umumkan. Harapannya sih segera cepat,” ujar Anies.
Instruksi pembuatan HoA tersebut diberikan Anies setelah Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum memberikan beberapa rekomendasi terkait penghentian swastanisasi air di Jakarta. Rekomendasi itu diberikan setelah hasil kajian dari tim selama enam bulan terkait swastanisasi air.
Sebelumnya MA mengabulkan gugatan 12 warga negara atas penghentian pengelolan air di DKI Jakarta oleh pihak swasta atau yang dikenal dengan swastanisasi. Dengan adanya putusan tersebut, maka Pemprov DKI harus menghentikan swastanisasi air yang selama ini dijalankan oleh PT Aetra dan PT Palyja.
ADVERTISEMENT