Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pemprov DKI: Motor Belum Boleh Melintas di Ruas Thamrin
9 Januari 2018 17:34 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait pembatasan sepeda motor di sejumlah ruas jalan dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Walau sudah dibatalkan, putusan itu tidak langsung berlaku.
ADVERTISEMENT
Menurut Kadishub DKI Andri Yansyah ada mekanismenya jika peraturan itu ingin dicabut total. Untuk itu pihaknya akan melakukan rapat terlebih dahulu dengan Ditlantas Polda Metro, Dinas Perhubungan dan Dinas Bina Marga terkait ini.
"Karena ini sudah putusan MA maka harus dicabut. Rencananya setelah besok kita melakukan rapat kita akan menurunkan rambu-rambunya dulu," kata Andri Yansah di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/1).
"Rambunya kita coba dulu (turunkan) setelah itu nanti putusannya seperti apa kita laksanakan tapi yang jelas secepatnya akan kita lakukan pencabutan," lanjut dia.
Meski rambu-rambu larangan motor melintas di Jalan MH Thamrin sudah dicabut namun tidak serta merta motor bisa langsung bisa melintas.
"Jadi sementara tunggu hasil besok jangan menterjemahkan yang ada. Saya bilang tadi saya belum bisa memastikan tapi menunggu hasil rapat besok," ucap Andri.
ADVERTISEMENT
Andri menambahkan pihaknya sudah menyiapkan cara agar jalanan di MH Thamrin tidak kembali semrawut seperti dulu. Yang pertama dijelaskan Andri yaitu sesegera mungkin mengimplementasikan OK Otrip secara keseluruhan.
"Yang kedua kita juga berpositif thinking untuk mempercepat MRT, LRT, sehingga kita kapasitas jalan yang kurang tapi kita sudah menyiapkan angkutan umum massal yang baik. Yang ketiga mau tidak mau mempercepat infrastruktur yang ada bukan hanya di Sudirman, Thamrin tapi juga di lokasi lain yang kebetulan dia melakukan pembangunan infrastruktur itu juga harus dipercepat," tegasnya.
Lalu yang keempat, Andri menyebut pelaksanaan ERP juga harus dipercepat. Sedangkan kelima, pengendalian parkir yang ada di area MH Thamrin dan Sudirman harus dikendalikan secara optimal.
"Kalau kita berbicara pola transportasi makrokan tidak hanya melulu berisi terkait pembatasan sepeda motor tapi ada variabel-variabel yang bisa kita lakukan," tutur Andri Yansah.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Mahkamah Agung menilai Pergub itu dinilai masih perlu dicabut oleh pihak yang membentuknya, atau dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.
"Ketentuan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil di MA masih membebankan tindakan pencabutan oleh pembentuk peraturan (pemerintah/lembaga) terhadap peraturan yang telah dibatalkan oleh MA dalam waktu selama-lamanya 90 hari. Ketentuan ini telah menimbulkan tafsir bahwa selama 90 hari isi peraturan yang dibatalkan masih sah untuk diberlakukan," kata Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, saat dikonfirmasi, Selasa (9/1).
Bila tidak ada keputusan dari Pemprov DKI untuk mencabut Pergub tersebut, maka membutuhkan waktu selama 90 hari sebelum akhirnya aturan itu otomatis tidak berlaku.
ADVERTISEMENT
"Akan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan sendirinya. Setelah 90 hari pergub akan tidak berlaku dengan sendirinya jika tidak dicabut oleh Pemprov," kata dia.