Pemprov DKI Mulai Benahi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memindahkan kabel udara milik sejumlah operator ke bawah tanah.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Chico Hakim mengatakan peraturan terkait penataan kabel telah diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
“Update-nya adalah payung hukumnya sudah lengkap. Perda SJUT (Sarana Jaringan Utilitas Terpadu) dan Pergub-nya sudah diteken Pak Gubernur,” kata Chico saat dihubungi kumparan, Kamis (3/9).
Chico menjelaskan, sebelumnya salah satu kendala utama penataan kabel udara adalah belum adanya dasar hukum untuk memindahkan kabel yang dimiliki banyak operator ke saluran bawah tanah.
“Dulu kendala utamanya memang belum ada dasar hukum untuk memindahkan kabel milik banyak operator ke bawah tanah. Sekarang dasar itu sudah ada, dan pekerjaan sudah mulai jalan,” ujarnya.
Sejumlah ruas jalan kini telah mulai dikerjakan, di antaranya Jalan Dr. Soepomo di Tebet, Jalan M.T. Haryono, dan Jalan Rasuna Said.
Di Jalan Tebet Raya, kata Chico, telah dilakukan pekerjaan penempatan kabel listrik bawah tanah atau Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) bersama PLN.
Kabel yang sudah tidak aktif akan ditertibkan. Sementara kabel yang masih digunakan akan dipindahkan secara bertahap ke saluran bawah tanah.
“Kalau belum bisa langsung ditanam, dirapikan dulu supaya tidak menjuntai,” kata Chico.
Namun, Chico mengatakan jaringan utilitas di Ibu Kota cukup kompleks dan melibatkan banyak operator.
“Belum bisa disebutkan ‘sudah selesai di X titik’ secara kota, karena jaringan utilitas Jakarta sangat kompleks (dengan) puluhan operator, banyak kabel lama yang pemiliknya tidak jelas, dan tidak boleh dipotong sembarangan karena masih dipakai warga,” jelasnya.
Ia menambahkan, penataan kabel tidak dapat dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Jakarta. Pemprov DKI akan mengerjakannya secara bertahap berdasarkan skala prioritas.
“Pak Gubernur sendiri menekankan bahwa beberapa sudah dimulai (penataan kabel), tapi tidak bisa dikerjakan serentak,” ujarnya.
Untuk tahap berikutnya, penataan kabel bawah tanah akan diprioritaskan di jalan protokol, kawasan Transit Oriented Development (TOD), serta titik-titik yang dinilai rawan terhadap keselamatan masyarakat.
Chico juga mengimbau warga melaporkan apabila menemukan kabel udara yang menjuntai dan membahayakan pengguna jalan.
“Warga yang melihat kabel menjuntai berbahaya bisa laporkan ke Bina Marga atau lewat kanal aduan Pemprov,” katanya.
Kabel Semrawut Masih Ditemukan
Penataan kabel udara menjadi perhatian setelah kabel semrawut masih terlihat di sejumlah titik di Jakarta, seperti kawasan Pancoran, Tebet, dan Jalan DI Panjaitan.
Terbaru, tiang utilitas yang miring dan kabel menjuntai di Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Jakarta Barat, juga viral di media sosial.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Bina Marga DKI Jakarta Siti Dinarwenny mengatakan tiang utilitas tersebut merupakan milik operator penyedia layanan internet.
“Terkait adanya tiang utilitas yang miring di Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Jakarta Barat, dapat kami sampaikan bahwa tiang dan kabel tersebut merupakan aset milik operator penyedia layanan internet yang melayani kebutuhan masyarakat di wilayah Kamal,” kata Wenny saat dihubungi kumparan, Rabu (2/9).
Berdasarkan hasil pemantauan, tiang tersebut berada di area pekerjaan pembangunan saluran air yang sedang dilakukan Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat.
Sebagai tindak lanjut, Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) dan pemilik jaringan utilitas untuk melakukan peninjauan bersama.
Wenny mengatakan tiang utilitas yang terdampak akan ditangani dan direlokasi oleh pemilik jaringan bersama APJATEL.
“Selanjutnya, terhadap tiang utilitas yang terdampak akan dilakukan penanganan dan relokasi oleh pemilik jaringan utilitas bersama APJATEL agar tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Bina Marga melakukan pengamanan terhadap kabel-kabel yang menjuntai di lokasi. Kabel tersebut diikat dan ditata sementara agar tidak mengganggu keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan.
