Pemprov DKI Segel Sejumlah Baliho, Termasuk Milik Tsamara dan Romy
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta menyegel sejumlah baliho atau reklame yang melanggar aturan. Tak hanya baliho iklan, tapi juga baliho milik politisi. Di antaranya baliho caleg PSI Tsamara Amany dan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
ADVERTISEMENT
Terutama penyegelan baliho milik Tsamara ramai menjadi perbincangkan di Twitter. Merespons hal itu, Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan baliho yang disegel adalah yang melanggar aturan. Satpol PP menyebutnya sudah tak berizin.
"Semua yang melanggar mengalami penyegelan," ucap Anies di Balai Kota, Jakarta, Kamis (27/12).
Anies menyebut penyegelan baliho atau iklan layanan masyarakat bukan kali ini saja, namun sudah rutin dilakukan Pemprov DKI melalui Satpol PP. Tepatnya, mulai digalakkan saat Anies menggandeng KPK dalam penertiban reklame pada Jumat (19/10) lalu.
"Jadi itu sesuatu yang sudah ada protapnya dan sudah diselenggarakan sejak bulan apa waktu kita pertama kali di depan KPK dulu," terang Anies.
DPP PPP lalu merespons penyegelan yang juga menyasar iklan berisi tampang Ketum PPP Romahurmuziy. Sekjen PPP Arsul Sani menyebut baliho untuk kepentingan Pileg 2019 itu memang sudah tidak berlaku.
ADVERTISEMENT
"Itu mustinya sudah diturunkan oleh pemegang hak billboard-nya dari 2 bulan lalu, karena kami hanya kontrak dengan pemegang hak tersebut untuk 6 bulan. Soal pemasangan dan penurunannya menjadi tanggung jawab pemegang hak atas billboard tersebut," ucap Arsul saat dikonfirmasi.