Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Pemprov DKI Siapkan Perda untuk Atur Penggunaan Air Tanah
15 Maret 2018 10:24 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
![Sandi Uno di Balai Kota (Foto: Moh Fajri/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1520820733/rshalh5x6aekbofizeob.jpg)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta akan menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk mengatur penggunaan air tanah. Dengan Perda, Pemprov DKI memiliki landasan hukum yang kuat untuk menindak pemilik gedung yang masih menggunakan air tanah.
ADVERTISEMENT
“Iya baru akan dibuat (Perda). Harus yang paling kuat ya Perda. Itu paling kuat,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, (15/3).
Penggunaan air tanah oleh gedung di Jakarta memang tidak bisa langsung dihentikan. Untuk itu, pengawasan akan terus ditingkatkan sambil menunggu Perda selesai dirancang dan disahkan.
“Kalau untuk menyetop belum, belum ada. Tapi kan kita ingin sesuatu yang sangat serius. Kan ini ada penurunan muka tanah ya, kita enggak nyadar, tapi tiap tahun 30-60 (cm muka tanah) itu turun,” imbuh Sandi.
![Anies Sidak Pengelolaan Air Hotel Sari Pan Pacific (Foto: Nabila Fatiara/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1520831363/pbpoutkakwrgexzil1rn.jpg)
Di sisi lain, Sandi meminta PDAM terus meningkatkan pelayanan dan inovasi terhadap pengelolaan air di Jakarta. Sehingga tidak ada alasan menolak penggunaan air PDAM.
ADVERTISEMENT
“Iya 60 persen sudah terlayani (PDAM), sisa lainnya kita harus ada inovasinya. Ini Menteri PUPR sendiri aja langsung apresiasi langsung ke kami, bahwa ini pertama kalinya Pemprov DKI serius nanganin air tanah,” ucap Sandi.