Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pemprov DKI soal Delman di Bundaran HI: Tak Boleh, Kita Dorong kembali ke Monas
26 Desember 2022 15:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Syafrin memastikan, operasional delman di kawasan tersebut dilarang. Ia menyebut akan mendorong kusir delman untuk kembali ke Monas.
"Tentu kami akan melakukan penindakan karena sekarang ada regulasi mereka diperbolehkan di mana saja," kata Syafrin, Senin (16/12).
"Di bundaran HI tentu tidak [boleh]. Nanti kita akan dorong mereka kembali lagi ke kawasan Monas untuk melayani wisata di sana," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Data Informasi Satpol PP DKI, Adi Krisno, mengatakan keberadaan delman di kawasan Bundaran HI ini dilarang. Namun saat dilakukan sidak, para kusir delman ini langsung kabur.
“Kalau terkait dibolehkan atau dibiarkan sih, tidak. Cuma memang di lapangan kucing-kucingan dengan petugas,” kata Adi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (22/12).
ADVERTISEMENT
"Tapi sepanjang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan umum prinsipnya kita halau, termasuk delman," sambungnya.
Kebijakan pengoperasian delman di Jakarta ini sempat menuai polemik. Dulu, delman beroperasi di kawasan dalam Monas.
Pada 2007 lalu, Gubernur Sutiyoso mengeluarkan kebijakan untuk melarang delman beroperasi di kawasan pelataran Monas. Delman hanya boleh berkeliling di lingkar luar Monas.
Di 2016, sempat marak kasus wabah pada Kuda. Ahok yang saat itu menjabat sebagai Gubernur pun menginstruksikan agar semua delman yang ada beroperasi di kawasan Monas dipindahkan ke Ragunan.
Alasannya, agar para kuda ini bisa dipantau langsung oleh dokter hewan di Ragunan.
Saat ini belum aturan pasti mengenai keberadaan delman ini. Adi juga menolak memberikan keterangan lebih rinci.
ADVERTISEMENT
“Karena harus konfirmasi dengan bidang lain internal,” tuturnya.