Pemprov DKI Susun Regulasi Pembatasan Usia Akses Medsos: Target Januari 2026
·waktu baca 2 menit

Insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara pada 7 November 2025 yang melukai puluhan siswa, diduga dipicu paparan konten berbahaya di media sosial. Hal ini pun menjadi perhatian serius Pemprov DKI Jakarta.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim mengatakan, hal ini menjadi momentum penting bagi kita semua untuk lebih serius melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.
"Dinas Pendidikan saat ini sedang menyusun regulasi khusus pembatasan akses pelajar terhadap konten berbahaya di media sosial, dengan penguatan pengawasan sekolah dan program literasi digital bagi siswa, guru, serta orang tua," kata Chico dalam keterangan yang diterima pada Senin (24/11).
"Proses ini sudah memasuki tahap akhir," ucapnya.
Chico menyebut, hal itu diputuskan Gubernur Jakarta Pramono Anung usai rapat koordinasi intensif bersama Dinas Pendidikan, KPAI, dan berbagai pihak terkait untuk mengkaji risiko konten berbahaya bagi pelajar.
Kata Chico, salah satu upaya yang segera dilakukan adalah dengan regulasi pembatasan usia untuk mengakses media sosial.
"Kerja sama dengan Kominfo untuk memperkuat verifikasi usia dan filter konten berbahaya (kekerasan, radikalisme, hoaks) pada platform seperti TikTok, YouTube, dan Instagram," katanya.
"Peluncuran bertahap mulai Januari 2026 dengan proyek percontohan di beberapa wilayah prioritas, termasuk Jakarta Utara," kata dia.
Menurut Chico, DPRD DKI juga mendukung rencana ini.
"DPRD DKI Jakarta melalui Komisi E menyatakan dukungan penuh dan mendorong kebijakan ini segera diterbitkan untuk melindungi kesehatan mental anak-anak sekolah," pungkasnya.
